Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5). Jaksa menghadirkan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani sebagai saksi dalam sidang tersebut. Selain itu, mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto juga akan bersaksi bagi Sutan dalam persidangan. Nama Tri sebelumnya ikut disebut dalam surat dakwaan perkara terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jaksa juga akan menghadirkan dua terpidana kasus SKK Migas, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Selain itu, Asep Toni, Tri Kusuma Dewi, dan Hermawan juga akan dihadirkan sebagai saksi. Sutan didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013. Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: