FOTO: Bawa Ajaran Sesat, Ketua Gafatar Aceh Divonis 4 Tahun
Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Terbukti Menyimpang Gafatar Berstatus Terlarang
- Memulihkan Kehidupan Eks Gafatar
- LAKON GAFATAR GUGAT
- Gafatar Menyimpang Semakin Ditentang
- Gafatar Leluasa Berulah Intelijen Dikritik Lemah
- Membongkar Penyebar Gafatar