Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6). Salah satu saksi yaitu Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) yang juga sebagai Koordinator di Setjen ESDM Sri Utami mengaku mengumpulkan dana tidak sah dari kegiatan biro dan pusat Kementerian ESDM untuk kegiatan operasional kementerian dan dana tersebut juga digunakan untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik hingga biaya main golf. (ANTARA)

BACA JUGA: