JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jero Wacik masih mempunyai cara untuk membela dirinya sebelum menghadapi majelis hakim. Hari ini, Jero seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Agenda ini berarti Jero tidak hanya ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga oleh majelis hakim.

Tetapi, Jero mempunyai satu permohonan kepada majelis. Ia meminta majelis menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan terhadap dirinya. Atas dasar itu juga, Jero meminta kepada majelis pimpinan hakim Sumpeno untuk menunda sidang pada hari ini.

"Karena pemeriksaan terdakwa, kami mohon terakhir setelah saksi-saksi selesai semua, agar kelengkapan hukum saya lengkap semua. Karena masih ada saksi a de charge (meringankan-red), kami mohon kalau boleh pemeriksaan saya setelah saksi selesai," kata Jero dimuka sidang, Senin (11/1).

Menurut Jero, kesaksian Kalla dianggap penting karena ia merupakan Wakil Presiden di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Jero ketika itu merupakan menteri baik pada saat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I maupun II.

Namun, Jero masih enggan membeberkan sejauh mana kesaksian Kalla akan membantunya di pengadilan. "Loh kan saya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I dan KIB II. Pak JK kan jadi wapres, ya itu saja. Sisanya nantilah itu dipersidangan" ujar Jero.

Jero pun optimis, Kalla akan hadir menjadi saksi pada Kamis (14/1). Ia mengklaim telah mendapat informasi mengenai hal tersebut. "Saya mendapat informasi bahwa pak Wapres akan menjadi saksi meringankan untuk saya, Kamis jam 10 pagi. Saya berterimakasih beliau sudah mau berkenan menjadi saksi meringankan saya," pungkas Jero.

HAKIM KABULKAN - Permintaan Jero ini langsung ditolak Jaksa KPK. Menurut ketua tim jaksa Dody Sukmono, permintaan tersebut sama saja mengubah jadwal persidangan yang telah ada sebelumnya. Sebab, permintaan tersebut juga menunda agenda pemeriksaan terdakwa pada hari ini.

Tetapi, jaksa Dody menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Terhadap permintaan, kami komit rencana awal, juga pertimbangan masa tahanan akan habis, kami minta jadwal sesuai rencana, kami serahkan sepenuhnya pada majelis kalau dipandang perlu," pungkas Dody.

Reaksi jaksa Dody tampaknya berbeda dengan keputusan majelis. Hakim Ketua Sumpeno memberi kesempatan bagi Jero untuk menghadirka Kalla sebagai saksi terakhir meringankan. Tetapi dengan syarat, jika pada waktu yang ditentukan Kalla tidak dapat hadir, maka tidak ada lagi waktu yang diberikan untuk pemanggilan ulang.

"Tahanan terdakwa berakhir 12 Februari 2016, paling tidak majelis paling akhir hari Jumat tanggal 5 Februari, itu maksimal diputus. Karena kaitan dengan tahanan, sangat mepet, Kamis besok Pak Wapres jika satu hal tidak bisa karena tugas tidak hadir, maka harus dilakukan pemeriksaan terdakwa," tutur Hakim Sumpeno.

Menurut hakim Sumpeno, kesempatan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tata tertib persidangan. "Setelah tuntutan saja, masih dimungkinkan, atas permintaan jaksa atau terdakwa sidang masih dibuka skali lagi. Jadi pada prinsipnya majelis tidak keberatan berkenaan dengan akan didengarnya saksi bapak M Jusuf Kalla pada sidang kami yang akan datang," imbuh Hakim Sumpeno.

DIDAKWA BERLAPIS - Jero Wacik didakwa dalam dakwaan yang berlapis. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada dua kementerian, baik pada saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maupun pada saat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8,4 miliar tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.

Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM jauh lebih rendah.

Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero. Uang tersebut diakomodir atas perintah Sekjen ESDM Waryono Karno.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349 juta.

BACA JUGA: