JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya dijatuhi vonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jero dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan Ir. Jero Wacik, SE,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sumpeno, Selasa (9/2).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan kewenangan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang menguntungkan pribadi dan keluarga sejumlah Rp8,4 miliar. Jero menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti upacara adat dan acara keagamaan. Penggunaan uang ini tak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, valid, dan sah.

Kedua, ketika menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang tambahan DOM yang dikumpulkan dari anak buahnya karena DOM di Kementerian ESDM dianggap Jero tak cukup. Ketiga, Jero dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp349 juta untuk pembayaran pesta ulang tahun dari PT Trinergy Mandiri Internasional.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Jika tidak bisa membayar, ia mendapat tambahan kurungan selama 1 tahun.  Hukuman uang pengganti ini dijatuhkan karena perbuatan Jero terkait penggunaan DOM yang tak sesuai dan mengumpulkan uang imbal jasa (kickback) rekanan dianggap jaksa KPK merugikan keuangan negara.

Jero dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Jero dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara, dakwaan ketiga, Jero dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jero Wacik ini cukup rendah, jauh dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis menghukum Jero Wacik dengan pidana kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan. Dan yang paling menonjol yaitu perihal pembayaran uang pengganti yang dikorting habis oleh majelis hakim dari tuntutan Rp18,79 miliar menjadi Rp5 miliar.

Rupanya di balik ringannya vonis hakim terhadap Jero Wacik ini, ada "campur tangan" Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. JK dihadirkan di sidang Jero Wacik sebagai saksi yang meringankan pada 14 Januari 2016.

Dalam kesaksiannya, JK menganggap Dana Operasional Menteri (DOM) yang menjadi sumber masalah dalam kasus ini, adalah merupakan hak sepenuhnya Jero Wacik baik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) maupun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kesaksian JK ini ternyata menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jero Wacik.

PENGARUH KESAKSIAN JK - Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap penggunaan DOM yang tanpa mempunyai bukti pembayaran tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Alasannya, DOM memang digunakan untuk operasional menteri dan itu memang merupakan hak Jero Wacik.

Salah satu realisasi DOM yang tidak menggunakan bukti yaitu perihal operasional protokol, pembayaran biaya pijat refleksi. Kemudian Jero juga kerap memanggil petugas laboratorium ke rumahnya, serta uang DOM itu juga untuk membayar lembur para pegawai.

Hakim Anggota Ugo dalam pembacaan amar putusan menyebutkan putusan ini diambil atas pertimbangan dari kesaksikan JK beberapa waktu lalu. Menurut Ugo, JK mengatakan bahwa DOM seharusnya merupakan kewenangan penuh seorang menteri dalam menggunakannya.

Karena itu, menurut Ugo, yang mengutip kesaksian JK, filosofi pengadaan DOM memang untuk membantu kegiatan menteri. "Majelis mempertimbangkan keterangan saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa filosofi DOM tujuannya untuk bantu kinerja menteri, sebab gaji menteri yang hanya Rp19 juta tidak bisa membiayai seluruh kegiatannya," kata Hakim Ugo.

Selain itu, masih mengutip kesaksian JK, Ugo mengatakan, penggunaan DOM diambil secara menyeluruh, bukan secara mencicil atau sebagian. Kemudian, dalam menggunakan DOM memang sulit dibedakan apakah orang itu secara pribadi, ataupun memang sedang bertugas sebagai menteri.

Ugo juga mengambil kutipan kesaksian JK bahwa Jero Wacik merupakan menteri yang berprestasi. Oleh karena itu, setelah masa jabatan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009 selesai, politisi Partai Demokrat itu diangkat kembali untuk menduduki posisi yang sama. Dan pada 2011, ia didapuk untuk memimoin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Penggunaan DOM secara lumpsum (sekaligus) dan sulit memisahkan seperti menteri atau pribadi. Jero menteri berprestasi, makanya diangkat lagi sebagai menteri. Dom digunakan untuk bantu menteri, pergi ke luar daerah, menyambut tamu, olahraga dan lain-lain," terang Hakim Ugo.

Kedatangan Jusuf Kalla tampaknya memang membuat pengaruh besar bagi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini semakin nyata terlihat dengan pernyataannya yang masuk ke dalam unsur meringankan bagi Jero Wacik sebelum dijatuhkan vonis.

Majelis memang mempunyai berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan, baik itu memberatkan ataupun meringankan. Untuk memberatkan, majelis hanya mencantumkan satu hal yaitu perbuatan Jero dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan unsur meringankan Jero berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Jero juga dianggap telah berkontribusi bagi negara dalam bidang kebudayaan, pariwisata, serta minyak dan gas yang notabene adalah tugasnya ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

"Terdakwa telah dapat apresiasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perbuatan korupsi bukan murni kesalahannya, tetapi kurang kontrol terhadap bawahan, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Anggota lainnya, Sigit.

Hakim Sigit menyatakan, tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai unsur balas dendam, tetapi sebagai pelajaran agar terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, majelis berpendapat bahwa perbuatan Jero tidak murni kesalahannya, tetapi hanya karena lalai tidak mengontrol para bawahan.

Oleh karena itu, permintaan hukuman Jaksa KPK dianggap cukup berat dan dirasa tidak adil yaitu pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti lebih dari Rp18 miliar. Dan majelis akhirnya hanya menghukum Jero selama empat tahun, denda Rp150 juta subsidair tiga bulan serta uang pengganti sekitar Rp5 miliar.

TETAP BERSALAH - Meskipun hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan serta kehadiran Jusuf Kalla terlihat jelas berpengaruh besar dalam putusan ini, tetapi majelis hakim tetap menganggap Jero Wacik bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan tiga dakwaan yang diajukan tim jaksa pun terbukti secara keseluruhan.

Jero dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat dakwaan pertama alternatif kedua yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2004 - 2009 serta 2009 - 2014, Jero Wacik dianggap menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. "Pada tahun 2007 saksi Luh Ayu Rusminingsih pernah menghadap terdakwa di ruangannya, dan terdakwa menyampaikan arahan salah satu arahannya agar keluarga pak menteri diperhatikan keperluannya," kata Hakim Anggota, Ugo.

Hakim Ugo menerangkan, saksi Luh Ayu menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dikelola Tata Usaha Pimpinan (TUP) seperti mengikutsertakan istri, anak dalam rangka tujuan kerja menteri di luar negeri, di dalam negeri. Selain itu, juga membelikan tiket pesawat dalam rangka studi ke Malaysia dan juga ikut rombongan menteri ke Jepang.

Tak cuma itu, setelah arahan tersebut, Luh Ayu juga membelikan tiket untuk menonton pertunjukan musik untuk salah satu anak Jero Wacik. "Bahwa setelah itu saksi Ayu Luh Rusminingsih juga pernah membelikan tiket pesawat untuk ipar, keluarga dan istri Pak Menteri dalam rangka mengikuti kunjungan di dalam negeri," terang Hakim Ugo.

Trisna Wacik, istri Jero, pun tak mau ketinggalan. Ia menggunakan DOM untuk membeli kain, tas, selendang serta souvenir selama perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dan oleh karena itu, Jero pun dibebankan untuk mengganti uang tersebut yang totalnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Jero juga terbukti melanggar surat dakwaan kedua alternatif kedua yaitu Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2009-2014 Jero terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Ia menerima tambahan uang DOM lebih banyak Rp1,44 miliar dari yang seharusnya. Kemudian Jero Wacik juga mendapat hadiah berupa pelaksanaan ulang tahun istrinya dan Jero sendiri sekaligus peluncuran buku Jero Dimata 100 Tokoh di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, yang dibayarkan melalui uang negara yaitu Kementerian ESDM senilai Rp1,911 miliar.

"Terdapat tagihan untuk kegiatan terdakwa dari tanggal 10 April 2012 sampai tanggal 7 juli 2013 di Hotel dharmawangsa yang dibayar oleh Kementerian ESDM senilai Rp1,911 miliar," imbuh Hakim Ugo.

Selanjutnya untuk dakwaan ketiga hampir sama dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 11 UU Tipikor. Terdakwa sebagai Menteri ESDM dinyatakan bersalah telah merayakan ulang tahun dengan menggelar acara makan malam di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Biaya acara ulang tahun dibayarkan oleh Agung Pribadi, Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM dengan biaya uang muka Rp30 juta.

Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan kepada Kementerian ESDM sebesar 26 April 2012 Rp379 juta dan setelah dikurangi uang muka Rp30 juta yang telah dibayar diawal sebagai jaminan, maka menjadi Rp349 juta. Selanjutnya Arif Indarto melaporkan uang itu kepada Waryono Karno selaku Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM.

Waryono Karno kemudian menyuruh bertemu dengan Herman Afif Kusumo, Komisaris PT Energy Mandiri Internasional di Menara Global, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk memberikan invoice tersebut. "Kemudian, Ali Rahman melakukan pembayaran melalui rekening BNI Cabang Patra Jasa a/n Puri Dharmawangsa Raya Hotel sejumlah Rp349 juta," katanya.

Uang pengganti Jero sebesar Rp5,073 miliar, merupakan jumlah dari uang DOM yang digunakan keluarganya sebanyak Rp1,071 miliar, ditambah uang kelebihan DOM yang digunakan sebesar Rp1,44 miliar. Kemudian masih dijumlahkan dengan uang Rp1,911 miliar yang dibayarkan Kementerian ESDM ke Hotel Dharmawangsa untuk keperluan peluncuran buku dan pesta ulang tahun serta Rp610 juta yang diberikan kepada Daniel Sparingga.

JERO PUAS, KPK BANDING - Usai sidang, Jero Wacik tampak puas akan putusan ini. Meskipun begitu, ia menyatakan masih pikir-pikir selama waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang yaitu 7 hari.  "Tadi saudara menyaksikan vonis oleh majelis hakim dari 9 tahun dan Rp18,79 miliar (tuntutan Jaksa) tadi keputusannya menjadi empat tahun dan uang pengganti Rp5 miliar. Saya sudah berunding kami sedang pikir-pikir," kata Jero.

Jero sendiri mengaku berterima kasih kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi catatan kinerjanya selama menjadi Menteri. Dan catatan ini akhirnya dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memberikan putusan. Ia juga berterima kasih kepada Jusuf Kalla yang menjadi saksi meringankan untuk dirinya beberapa waktu lalu.

Kehadiran Jusuf Kalla ini juga dibenarkan Jero membawa angin segar bagi nasibnya di persidangan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak SBY, dan Pak JK. Pak JK sudah hadir dan kesaksiannya banyak dipertimbangkan. Penjelasan Pak SBY atas kinerja saya juga dipertimbangkan," ujar Jero seusai sidang.

Jero pun kembali mengutip pernyataan hakim bahwa kesalahan itu semata-mata bukan murni dilakukan olehnya, tetapi oleh para anak buahnya. Dan ia dihukum karena dianggap lalai tidak mengawasi kerja anak buahnya selama dirinya menjabat sebagai menteri baik ESDM maupun Kemenbudpar.

"Penjelasan putusan tadi bukan kesalahan terdakwa, jadi kesalahan terdakwa, tapi kurang kontrol kepada anak buah. Banyak kesalahan kurang kontrol kepada anak buah. Bukan saya yang berbuat salah, tetapi tidak sempat mengontrol dengan baik. Ini pelajaran buat saya. Karena kelengahan kontrol kesalahan di menteri," imbuh Jero.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa KPK Dody Sukmono juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir selama tujuh hari. Hal ini memang lazim diutarakan Jaksa KPK karena mereka harus melaporkan hasil putusan itu kepada pimpinan dan kemudian setelah dipelajari baru akan mengambil sikap selanjutnya.

"Atas sikap kami sudah disampaikan, kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan akan kita sampaikan hasilnya seperti ini untuk upaya hukum berikutnya. Maka undang-undang memberi waktu kami pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Jaksa Dody.

Meskipun begitu, biasanya jika angka putusan tidak sampai 2/3 sesuai tuntutan Jaksa KPK pasti mengajukan banding. Dan benar saja, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Jero Wacik.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dinilai Marwata, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pada KPK. "Tuntutan kami 9 tahun dengan uang pengganti Rp18,79 miliar, tapi putusannya jauh setengah dari tuntutan Jaksa," kata Alexander Marwata, Rabu (10/2).

Yang pasti, KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno. Keputusan nantinya akan diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK. "Kami pelajari putusannya terkait dengan pertimbangan majelis hakim. Lazimnya kami banding," tegasnya. (dtc)

BACA JUGA: