JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Daniel Sparringa kembali disebut dalam sidang tuntutan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, ia menerima sejumlah uang dari para pejabat di ESDM. Ini adalah kali kedua, namanya disebut setelah sebelumnya nama Daniel tertera dalam surat dakwaan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Daniel, kemudian kembali disebut menerima sejumlah uang dari Menteri ESDM kala itu Jero Wacik. Uang tersebut merupakan "bantuan" dana operasional Daniel yang saat itu menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik sebesar Rp25 juta per bulan bulan dengan nilai total Rp610 juta.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menjelaskan kronologi pemberian tersebut. Pada September 2011, Daniel menyampaikan keluhannya kepada Djoko Suyanto yang kala itu menjabat Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) bahwa anggaran yang diterimanya sangat kecil yaitu Rp1,4 miliar.

Selang beberapa minggu kemudian, Djoko menyampaikan hal itu kepada Jero, dan selanjutnya, Jero memerintahkan anak buahnya yaitu Waryono Karno, Didi Dwi dan Sri Utami untuk membantu rekannya itu agar membantu dana operasional sebesar Rp25 juta/bulan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Waryono Karno, Daniel Sparringa juga disebut menerima uang Rp185 juta. Tetapi sayang, tidak ada rincian untuk apa uang itu diberikan kepada salah satu pejabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

KPK TAK BERTINDAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih tak bergeming meskipun nama Daniel sudah disebut dua kali menerima sejumlah uang dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan akan naik statusnya menjadi pesakitan.

Jero mungkin menjadi orang terakhir yang terjerat pusaran kasus ESDM. Gresnews.com sudah coba mengkonfirmasikan hal ini kepada dua pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dan juga Adnan Pandu Praja, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak ada respon dari keduanya.

Pimpinan KPK lainnya Johan Budi Sapto Pribowo akhirnya mau buka suara. Tetapi, Johan tampak belum akan mengambil sikap terkait hal ini. Ia akan menunggu hingga adanya keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sidang belum selesai, kita tunggu aja hasil sidangnya," kata Johan kepada gresnews.com, Rabu (23/9) malam.

Padahal, salah satu pengacara Jero, Sugiyono tidak menampik adanya pemberian itu. Menurutnya, Jero hanya memberikan sesuai permintaan Daniel kepada kliennya. Dan ini kata Sugiyono merupakan hal yang wajar, walaupun keduanya telah mendapat anggaran masing-masing sesuai kebutuhannya.

Namun saat ditanya apakah Daniel seharusnya juga dijerat dalam kasus ini, Sugiyono enggan menanggapinya. "Itu urusan penuntut umum mas, jangan saya, jangan saya," ucap Sugiyono kepada gresnews.com seusai sidang.

Sementara itu, Jaksa KPK Yadyn saat diminta konfirmasinya membuka kemungkinan untuk menghadirkan Daniel sebagai saksi dalam kasus Jero Wacik. Hal ini bisa disebut sebagai langkah berani KPK, sebab saat sidang Waryono Karno, Daniel tidak pernah dihadirkan di persidangan.

"Sepanjang dibutuhkan keterangannya.Insya Allah akan dimintakan sebagai saksi," terang Yadyn kepada gresnews.com, Senin (22/9) malam.

DAPAT DIJERAT PENCUCIAN UANG - Sementara itu, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih saat dikonfirmasi gresnews.com mengatakan jika seseorang menerima uang yang diduga berasal dari kejahatan seperti korupsi, maka yang bersangkutan juga harusnya bisa dijerat pidana.

"Bisa baik yang memberikan maupun yang menerima sepanjang yang diberikan itu hasil kejahatan," kata Yenti.

Dalam surat dakwaan, Daniel disebut menerima uang sebesar Rp25 per bulan dan jika ditotal maka berjumlah Rp610 juta. Uang itu diduga dari hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Jero kepada anak buahnya.

Menurut Yenti jika hal itu benar adanya dan sesuai fakta sebenarnya, maka seharusnya KPK tidak ragu untuk menjerat pihak lain termasuk Danie Sparringa. Terlebih lagi, tercatat ini kedua kali nama Daniel disebut menerima uang dari ESDM setelah kasus Waryono Karno.

"Kalau ada bukti bahwa menerima (uang) ya harusnya bisa dijerat pidana," tutur anggota pansel calon pimpinan KPK ini.

Gresnews.com telah mengkonfirmasi hal ini kepada Daniel. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Daniel pernah dikonfirmasi wartawan saat disebut menerima uang Rp185 juta dari Waryono.

Ketika itu, ia tidak membantah maupun membenarkan jika menerima uang tersebut. "Saya telah berjanji kepada KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementrian ESDM," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (7/5).

Daniel juga bersedia jika harus menjadi saksi dalam persidangan. Ia berujar, kesiapan tersebut untuk memastikan bahwa ia memikul tugas dan kewenangam secara akuntabel. "Tidak ada pula kepentingan pribadi yang tersangkut dalam perkara ini," tandasnya kala itu.

BACA JUGA: