JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bak bermain total football, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiaga penuh menghadapi rentetan praperadilan dari para tersangka korupsi. Senin pekan ini setidaknya KPK akan menghadapi tiga gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh perkara kasus keberatan pajak PT BCA dengan tersangka Hadi Purnomo, korupsi dana haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan terakhir mantan pejabat PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku siap menghadapi berondongan gugatan praperadilan ini. "Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan. Mengenai kesiapan besok, saya belum mendapat informasi dari Biro Hukum," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/3) malam.

Johan juga tidak menampik akan memperbantukan kekuatan lain untuk menunjang kinerja tim biro hukum untuk menghadapi berbagai gugatan ini. Mereka terdiri dari 10 orang Jaksa Penuntut Umum dan 3 orang Jaksa di bidang Koordinasi Supervisi. "Itu sudah (diperbantukan)," tutur Johan.

Hal senada dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, tim biro hukum telah berkoordinasi dengan unsur lain di lembaga superbody ini dalam rangka mempersiapkan gugatan praperadilan tersebut.

"Tim biro hukum telah mlakukan koordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikan untuk mpersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam rangka menjawab gugatan pemohon," kata Priharsa saat dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Priharsa, pada tiap sidang gugatan nanti, tim biro hukum akan diwakili tiga atau empat orang yang merupakan gabungan dengan Jaksa Penuntut Umum dan juga Jaksa Koordinasi Supervisi. Mereka diperbantukan karena jumlah tim biro hukum sangat terbatas untuk menunjang berbagai badai praperadilan.

Priharsa yakin pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menyeret para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Tim biro hukum telah melakukan koordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikan untuk mpersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam rangka menjawab gugatan pemohon," tutur Priharsa.

Badai praperadilan ini mulai muncul sejak kemenangan Komjen Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Hakim Sarpin Rizal memberikan putusan kontoversial yang intinya KPK menyalahi prosedur dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sarpin juga menyebutkan Budi yang saat itu sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri bukanlah pejabat negara sehingga bukan objek penangkapan KPK.

Sontak saja putusan Hakim Sarpin itu ibarat secercah cahaya dimalam hari bagi para tersangka koruptor. mereka pun beramai-ramai mengajukan praperadilan KPK.


 

 

BACA JUGA: