JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri diminta untuk melengkapi sejumlah catatan dari jaksa peneliti.

"Berkas Bambang Widjojanto P19, kami lihat pekan depan bisa segera dilengkapi," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (30/4).

Bolly mengatakan, penyidik langsung bekerja melengkapi catatan yang diberikan jaksa. Dipastikan pekan depan berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sementara untuk berkas Zulfahmi Arsyad dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, pada Kamis (24/4) pekan lalu Bareskrim melimpahkan berkas perkas Bambang Widjojanto. Berkas tersebut kemudian langsung diteliti oleh jaksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Namun pada Rabu (28/4) kemarin berkas Bambang Widjojanto dikembalikan dikembalikan oleh jaksa. Jaksa Abdillah saat ditemui mengaku bahwa berkas yang dibawanya merupakan berkas Bambang Widjojanto yang masih kurang.

"Iya ada yang kurang, harus dilengkapi lagi (oleh penyidik)," kata jaksa Abdillah.

Seperti diketahui Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawarangin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Bambang Widjojanto diperiksa terakhir kali sebelum berkas dilimpahkan pada Kamis (24/4).

Namun Bambang Widjojanto lolos dari penahanan setelah ada jaminan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan saat itu Polri tetap melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah menetapkan Bambang Widjojanto dan tiga orang lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad, S dan P.  Keempat tersangka dikenakan pasal dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

BACA JUGA: