JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melakukan pembatasan akun kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pilkada mendatang menuai kritikan. Pembatasan akun tersebut dianggap tidak cukup ampuh untuk mengantisipasi kampanye kotor saat kampanye pilkada. Sebab kampanye kotor bisa dikurangi dengan penegakan hukum.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan ide pembatasan akun kampanye pasangan calon merupakan ide bagus. Namun perlu pengawasan terhadap akun resmi pasangan calon kepala daerah yang seharusnya melibatkan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Menkominfo).

"Kalau lembaga penyiaran yang mengawasi komisi penyiaran, kalau media cetak yang mengawasi dewan pers, kalau Bawaslu mengawasi peserta pemilu dan tim sukses. Kalau media sosial siapa? Mestinya kominfo yang punya wilayah itu" ujarnya pada wartawan usai diskusi soal uji publik Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (20/3).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak yakin pembatasan akun media sosial akan berdampak pada berkurangnya kampanye kotor saat pilkada. Sebab inti persoalan kampanye kotor bukan soal akun pasangan calon dan tim suksesnya atau tidak. Pasangan calon pasti akan mempublikasikan hal yang baik dan tak melanggar hukum.

"Tujuan KPU bisa dianggap positif karena informasi pasangan calon kepala daerah bisa lebih terkanalisasi dengan tiga akun yang terdaftar di KPU," ujar Titi pada kesempatan terpisah di gedung Bawaslu.

Ia melanjutkan persoalannya kampanye kotor dilakukan oleh akun-akun anonim. Ketika akun-akun ini melakukan kampanye kotor, sebenarnya mekanisme penegakan hukumnya sudah ada tanpa harus ditarik ke momen pemilu dengan adanya kepolisian dan menkominfo. Sekarang pun menkominfo boleh memblokir akun dengan kriteria tertentu. Sehingga justru yang perlu diperkuat adalah eksistensi lembaga yang sudah ada agar mereka melakukan penegakan hukum yang lebih optimal saat pilkada.

Terkait pembatasan akun media sosial pasangan calon, ia menilai justru media sosial dijadikan tempat kreatif bagi tim sukses untuk membidik segmen anak muda. Lagipula kalau pasangan calon diusung misalnya tiga partai, tentu partai tersebut juga akan melakukan kampanye di akun media sosial masing-masing.

Sebelumnya, KPU mewacanakan pembatasan kampanye di media sosial dengan mensyaratkan pasangan calon dan tim suksesnya agar hanya memiliki tiga akun resmi. Ketiga akun resmi tersebut harus didaftarkan ke KPU agar bisa dipertanggungjawabkan kampanyenya. Akun bisa digunakan untuk mendapatkan informasi yang benar soal pasangan calon sekaligus menangkis kampanye-kampanye kotor yang ditujukan pada pasangan calon.

BACA JUGA: