JAKARTA, GRESNEWS.COM - Entah mengapa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba-tiba saja melempar bola panas kepada Presiden Joko Widodo. Yasonna menyebutkan telah melaporkan perseteruan Partai Golkar pada presiden dan bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Tentu saja pernyataan Yasonna itu dianggap sangat tidak berdasar dan tak ada pijakan hukummya sama sekali.

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan presiden tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menerbitkan Perpres penetapan pengesahan pengurus suatu parpol. "Penetapan kepengurusan partai politik hanya melalaui Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menkumham," kata Irman kepada Gresnews.com, di Cafe Penus Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Pernyataan Menhumkam tersebut, lanjut Irman, adalah pernyataan yang tidak tepat. Sejauh ini belum ada argumentasi hukumnya kenapa pengesahan partai politik harus diserahkan kepada Presiden. Ini berbahaya karena kehidupan partai politik akan dikendalikan presiden.

Padahal, penentuan keabsahan suatu partai menurutnya hanya ditentukan internal partai dan pengadilan. Sementara presiden melalui Menkumham hanya memberikan "stempel" pengesahan bahwa parpol tersebut tidak liar. Kemandirian partai tetap harus ada agar dapat mengkritisi segala kebijakan pemerintahan.

Karena itulah makanya, pengesahan parpol diberikan kepada Kemhumkam karena dianggap tidak memiliki pertimbangan politik. Berbeda dengan sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), yakni di bawah pembinaan Kesbangpol. "Di Kesbangpol itulah partai politik diacak-acak," tegasnya.

Karena itu kata dia, tidak ada kepentingan Kemhumkam untuk mengajukan banding atas putusan PTUN dalam kasus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alasannya, tidak ada kerugian pemerintah atas putusan yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali.

"Apabila Menkumham memaksakan kehendaknya mengesahkan kepengurusan kubu Agung, ia akan berhadapan dengan konsekuensi hukum," tegasnya.

Konsekuensi hukum yang dimaksudnya adalah putusan atau Perpres itu bisa ditolak keabsahannya. Sementara konsekuensi politiknya, seperti impeachment, menurutnya masih jauh dari kemungkinan digulirkan.

"Hak angket yang digulirkan di DPR saya lihat hanya sebatas ancaman, sebab ada persoalan yang lebih besar bagi DPR untuk mempergunakan hak tersebut. Misalnya melemahnya nilai rupiah terhadap dollar," jelasnya.

Pendapat sedana disampaikan Yusril Ihza Mahendra, pengacara, kuasa hukum Partai Golkar Versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical). Yusril mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Yasonna untuk mengesahkan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Padahal UU Parpol menyebutkan, untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenkum HAM, bukan ke Presiden. Yusril menuding Yasonna mengoper bola panas ke Jokowi.

"Yasonna tidak paham dengan tugas dan kewenangannya, bahwa pengesahan kepengurusan parpol ada pada Yasonna sebagai Menkum HAM.," ujar Yusril, dalam keterangannya di media sosial, Rabu (18/3).

Alasannya, Perpres berisi norma yang bersifat mengatur, sementara Perpres mustahil berisi penetapan. Apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol. Karena itu, Menkum HAM-lah yang harus menerbitkan Kepmen, tentang pencatatan pengurus parpol.

Seperti diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat penjelasan yang berisi pengakuan terhadap Partai Golkar Versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Yasonna juga meminta Ketum Agung Laksono menyusun pengurus dengan melibatkan kubu Aburizal Bakrie. Namun setelah Agung mendaftarkan kepengurusan yang diminta, Yasonna malah melempar bola panas ke Presiden Jokowi.

"Sudah saya laporkan kepada Presiden, Dalam waktu dekat ini Perpresnya akan dikeluarkan oleh Presiden," kata Yasonna Selasa (17/3) kemarin.

Perpres tersebut, lanjutnya, akan menjadi semacam landasan bagi Menkum HAM untuk mengeluarkan SK terhadap Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dengan Sekreteris Jenderal Zainuddin Amali.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan. Disebutkan peraturan presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Muatan Perpres adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah (PP). Suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).

Perpres adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus. Sedangkan keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig).

BACA JUGA: