JAKARTA, GRESNEWS.COM - Drama politik kisruh Partai Golkar dan PPP berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan pengurus yang sah Partai Golkar adalah hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) sementara PPP, kepengurusan yang sah adalah milik Djan Faridz.

Menurut humas MA Hakim Agung Suhadi  telah keluar  putusan MA Kasus Golkar Nomor 490K/TUN/2015. "Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," ujar Suhadi kepada gresnews.com, Selasa (20/10).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," kata Suhadi.

Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mengaku gembira atas putusan ini dan menjadi kado ulang tahun luar biasa untuk Golkar. Bambang menuturkan, selain putusan di MA, kubu Ical juga memenangkan pertarungan di Pengadilan Tinggi Jakarta atas gugatan Agung terhadap putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol perbuatan melawan hukum. Kubu Ical menegaskan pihaknya adalah Golkar yang sah.

Bambang berharap kubu Munas Ancol tidak lagi yang melakukan upaya hukum, tidak mengajukan kasasi atas kekalahan di Utara, agar bisa konsolidasi. "Pikirkan kepentingan partai, jangan kepentingan diri sendiri. Sampai ujung-ujung dunia pun, Munas Ancol tetap saja abal-abal!" ujarnya, Selasa (20/10).

MENANG PULA DI TINGKAT BANDING - Golkar kepengurusan Ical boleh berlega hati. Selain memenangkan di tingkat kasasi kubu Ical juga mengalahkan Agung Laksono ketua umum Golkar hasil Munas Ancol di tingkat banding. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)," kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta, Selasa (20/10).

Kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. "Jadi pertimbangan PN sudah benar menyatakan kepengurusan Aburizal Bakrie sah dan Munas Bali sah," kata M Hatta. Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, terkait aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. "Para penggugat memiliki legal standing," kata Lilik.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical). Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Ical. Namun di tingkat MA Agung kembali harus menggigit jari dikalahkan Ical.

PPP MILIK DJAN FARIDZ - Selain memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar, MA juga memutuskan sengketa kepengurusan PPP. Hasilnya, pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz. "Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata Suhadi, Selasa (20/10).

Vonis ini baru saja diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.  Kasus PPP ini bernomor perkara 504 K/TUN/2015.

PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta. Adapun di kasus Partai Golkar, MA memutuskan mengembalikan putusan ke PTUN Jakarta yaitu kepengurusan yang sah adalah hasil Muktamar Riau.

PPP kubu Djan pun memanjatkan syukur dan merangkul kubu Romahurmuziy (Romi). "Puji syukur, setelah perjalanan panjang akhirnya gugatan kami dimenangkan. Saya juga berharap kemenangan ini bukan sebuah kesombongan. Kemenangan ini untuk menyatunya kembalinya partai yang sempat tercerai berai," kata Waketum PPP kubu Djan, Fernita Darwis, Selasa (20/10).

Fernita mengatakan bahwa Djan sanggup menyatukan kembali PPP. Kubu Romi diajak untuk bergabung bersama kubu Djan yang sudah dinyatakan sah.  "PPP itu satu, Ini bukan soal kalah atau menang. Ini jawaban bahwa PPP masih ada. PPP tidak hilang dari dunia politik," sambung Fernita. Rifki Arsilan/(dtc)

 

BACA JUGA: