JAKARTA, GRESNEWS.COM - Draft revisi UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditetapkan pembahasannya diluar Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2014. Sedangkan 13 draft revisi usulan DPD akan dimasukkan ke dalam prolegnas 2015. Pasalnya waktu yang tersisa sebelum reses hanya tinggal 3 hari saja.

"Tunda dulu yang dari DPD karena DPR dinamikanya cukup tinggi dan harus cepat bekerja," ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan setelah rapat di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) , Senayan, Selasa (2/12).

Ia mengatakan dalam rapat Bamus tadi disampaikan ketua Badan Legislasi (Baleg), mereka mengapresiasi usulan DPD. Namun tanpa mengurangi rasa hormat, sementara waktu akan dituntaskan terlebih dahulu yang sudah menjadi kesepakatan internal DPR. "Ini masalah teknis, setelah yang awal disahkan baru urus usulan DPD," katanya.

Sehingga dalam rapat paripurna siang ini akan mengesahkan dua perubahan awal yang sudah disepakati Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni Pasal 74 Ayat (3), (4), (5), (6) dan Pasal 98 Ayat (6), (7), (8).

Penyelesaian revisi tepat pada waktunya sebelum masa reses di 5 Desember masih menjadi target utama. "Mudah-mudahan paripurna nanti tidak  ada interupsi-interupsi dan protes supaya cepat  selesai," ujar Politisi PDIP Arif Wibowo setelah rapat Bamus, Selasa (2/12).

Ia mengatakan jangankan hanya 13 draft revisi, bila DPD mau mendorong perubahan seluruh undang-undang parpol dalam satu paket lebih baik lagi. Namun tentu disesuaikan dengan waktu yang tepat. "DPD hanya bisa diajak sampai pembicaraan tingkat I, setelahnya tidak di paripurna," lanjutnya.

DPD mengajukan 13 poin perubahan dalam UU MD3 pada saat pasal yang disepakati KIH dan KMP belum selesai disahkan. Ketigabelas poin yang diajukan, terdapat dua permasalahan. Pertama apakah materi UU masuk lingkup DPD, kedua prosesnya keterlibatan DPD sampai pada tingkat mana.

"Usulan ini sebenarnya sudah diajukan dalam rapat Pansus saat DPR membahas revisi‎ UU MD3 di akhir masa periode lalu, namun tak digubris," kata wakil ketua DPD Farouk Muhammad usai rapat dengan Baleg di komplek parlemen, Jakarta, Senin (1/12).

Secara umum, 13 poin perubahan itu memang soal penguatan atau posisi DPD dalam UU MD3. Bahkan sebetulnya kata Farouk sudah ada dalam amar putusan MK sehingga tinggal dimasukkan dalam MD3.

BACA JUGA: