JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akhirnya mendapat kejelasan. Setelah pimpinan DPR dan fraksi melakukan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), mereka sepakat untuk mengesahkan panitia khusus (pansus) revisi UU MD3 dalam paripurna siang ini. Lalu setelah dibahas di pansus, paripurna akan dilakukan lagi pada malam hari ini untuk mengesahkan revisi UU MD3.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan paripurna akan mengesahkan pansus. Pansus ini akan membahas substansi revisi Undang-undang MD3 yang sebelumnya juga sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga pansus hanya membahas sejumlah hal yang diperlukan untuk mematangkan revisi UU MD3.

"Kemungkinan kita on schedule, cuma agak sedikit maraton," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

Terkait dengan surat presiden untuk menunjuk menteri membahas revisi UU MD3 dengan DPR, Fadli mengatakan surat sudah diterima kemarin (4/12). Sehingga pemerintah dan DPR melalui pansus akan membahas revisi bersama. Jika semua pihak sudah sepakat maka UU MD3 tinggal disahkan.

Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR fraksi PAN Taufik Kurniawan mengatakan setelah DPR menerima surat dari presiden, semua masukan pemerintah terkait revisi UU MD3 akan ditindaklanjuti. Sehingga revisi UU MD3 sudah menanjak menuju tahapan terakhir. "Terlambat sebenarnya tidak. Kan patokan (revisi UU MD3) 5 Desember," ujar Taufik di DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

Terkait hal ini, Anggota DPR fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan rapat pengganti Bamus menyepakati revisi UU MD3 hingga pengesahan diselesaikan semua hari ini. Sehingga revisi ini selesai sesuai dengan target dan kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mengakhiri konflik internal DPR. "Jadi nanti ada paripurna malam," ujar Arif di DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

Sebelumnya, internal DPR berkonflik antara KIH dan KMP karena persoalan posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Kedua pihak berupaya mengakhiri konflik dengan kesepakatan yang isinya mengubah UU MD3 untuk menambah posisi wakil pimpinan di tiap komisi. Lalu revisi UU MD3 juga akan menghapus pasal ganda terkait kewenangan DPR soal hak interpelasi, hak tanya, dan hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA: