JAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) masih mengambang lantaran DPR belum mendapatkan surat dari presiden. Surat tersebut seharusnya berisi mandat untuk menunjuk menteri terkait dalam membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Akibatnya, revisi UU ini berpotensi dibahas pada masa sidang berikutnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan belum menerima surat dari presiden soal penunjukan menterinya untuk membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Fadli mengatakan waktu yang tersisa memang tinggal besok (5/12), mengingat lusa DPR akan masuk ke masa reses.

Sehingga jika presiden sudah menunjuk menterinya, menteri yang bersangkutan bisa membahasnya bersama DPR. Lalu paripurna bisa dilaksanakan pada besok setelah pembahasan revisi tingkat I selesai.

"Itu (pembahasan) masalah teknis. Kemarin kan sudah disepakati soal usulan itu. Jadi prinsipnya tidak ada hal prinsipil yang akan diubah-ubah lagi," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Saat ditanya soal kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang menargetkan revisi hingga sebelum reses, Fadli menilai kedua pihak sudah selesai soal implementasi kesepakatan tersebut. Terkait dengan KMP yang berpotensi melanggar kesepakatan antara KMP dan KIH jika revisi belum rampung sebelum reses, Fadli membantahnya. "Tidak ada yang dilanggar dari kesepakatan," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai, permasalahan yang dihadapi saat ini hanya soal mekanisme pelaksanaannya. Mekanisme revisi UU ini harus sesuai prosedur agar jangan sampai kesepakatan ini malah melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar Prasetya mengatakan dapat memahami jika revisi dilakukan selesai masa reses. "Hanura tidak masalah," ujar Dossy di DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengharapkan agar revisi UU MD3 bisa selesai sebelum reses Jumat (5/12). Pembahasan revisi dianggap sudah memenuhi Undang-undang karena sudah melibatkan DPD.

Revisi hanya memerlukan satu kali lagi pembahasan tingkat I untuk bisa disahkan dalam paripurna. "Kalau (revisi) tidak selesai, maka harus ada kesepakatan baru, sesuai kesepakatan yang lalu yakni harus selesai sebelum reses," ujar Johnny di DPR, Jakarta, Selasa (2/12).

KIH dan KMP sedang mengimplementasikan kesepakatan damai dengan merevisi UU MD3. Revisi ini ingin mengubah pasal untuk menambah posisi pimpinan DPR di alat kelengkapan dewan dan menghapus pasal ganda terkait kewenangan DPR.

BACA JUGA: