JAKARTA, GRESNEWS.COM – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dinilai tidak akomodatif terhadap kepentingan publik dan cenderung hanya menguntungkan DPR. Sehingga UU tersebut berpotensi digugat dan direvisi kembali.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan kemungkinan UU MD3 untuk digugat atau di-judicial review sangat terbuka. Sebelumnya menjelang rapat paripurna pengesahan revisi UU MD3 beberapa waktu lalu, bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyatakan rencananya mengajukan gugatan. Alasannya karena mereka tidak dilibatkan pebentukan UU tersebut oleh DPR.

"Formappi sendiri menghimbau DPR agar melakukan revisi secara menyeluruh UU MD3," ujar Lucius pada Gresnews.com, Rabu (24/12).

Menurutnya, UU MD3 lahir dari kompromi-kompromi politik yang akhirnya melahirkan UU yang lemah mengatur DPR agar lebih fungsional. Soal peran koalisi yang begitu besar, mestinya juga diatur secara tegas dalam UU MD3 atau seharusnya koalisi baik Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat dibubarkan saja.

Ia menilai kehadiran koalisi melumpuhkan peran fraksi dan membunuh otonomi anggota DPR. Perwakilan politik di parlemen harus dikembalikan ke fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik. Hemat kata, UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR 2009-2014 tidak menjamin penguatan kelembagaan DPR. Banyak ketentuan yang secara sepihak melindungi DPR dengan menempatkan mereka secara khusus.

Senada dengan Lucius, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan UU MD3 berpeluang digugat secara formil dan direvisi ulang. Menurutnya revisi terakhir untuk mengubah pasal yang menambah posisi pimpinan alat kelengkapan dewan dinilai hanya untuk kepentingan internal DPR. Padahal belum tentu revisi itu sesuai dengan representasi kepentingan masyarakat di masa mendatang.

"Meskipun secara materil ada poin-poin yang bagus tapi revisi kemarin dilakukan tanpa melalui semacam permintaan pendapat masyarakat secara umum," ujar Ray pada Gresnews.com, Rabu (24/12).

Ray menilai kepentingan DPR untuk bagi-bagi kursi juga belum tentu cocok untuk kepentingan publik. Sehingga UU ini tidak menutup kemungkinan untuk direvisi karena tidak akomodatif dengan kepentingan publik. Ia menambahkan DPD juga menginginkan sejumlah poin pasal diubah.

Sebelumnya, DPR merevisi UU MD3 untuk mengakhiri konflik antar koalisi di DPR. Pasal yang ditambah terkait dengan penambahan posisi pimpinan alat kelengkapan dewan dan penghapusan pasal ganda terkait wewenang DPR. Pada saat DPD ingin agar ikut menambahkan pasal, DPR menolak dengan alasan internal DPR menyepakati untuk hanya merevisi pasal untuk mengakhiri konflik di internal DPR.

BACA JUGA: