JAKARTA, GRESNEWS.COM – Niat sejumlah anggota DPR untuk membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) secara cepat di luar program legislatif dikritik. Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya telah menyepakati untuk merevisi UU MD3 di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Namun anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai pembahasan revisi UU diluar prolegnas tak relevan.

“Maksudnya apa di luar prolegnas. Kalau anda bilang di luar gedung, berarti gedungnya ada. Lalu kalau di luar prolegnas, memang prolegnasnya ada?” ujar Benny di DPR, Jakarta, Selasa (2/12).

Revisi UU MD3 memang disepakati di luar prolegnas untuk mempercepat proses revisi UU MD3 yang ditargetkan bisa rampung sebelum masa reses. Revisi UU di luar prolegnas mengharuskan ada kondisi mendesak atau urgensi nasional sehingga bisa cepat dibahas. Menilai hal ini, Benny mempertanyakan adakah UU yang bisa dibahas hanya sehari.

Benny menuturkan kalau ada kebutuhan mendesak dan revisi ini dianggap penting tapi tidak ada aturan hukumnya, maka secara hukum untuk memenuhi hal itu harus dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, ia menilai tidak mungkin dewan meminta pemerintah membuat Perppu.

Keputusan Bamus untuk menempatkan revisi UU MD3, dinilai tidak tepat karena sama sekali tidak ada urgensi nasional yang sedang bangsa ini hadapi. Ia tidak ingin karena ada kepentingan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak sehingga membuat Koalisi Merah Putih (KMP) terdesak juga untuk menganggap revisi UU MD3 sebagai urgensi nasional. “Ini kebutuhan siapa? Demokrat bukan KMP dan KIH. Kok kalian yang berseteru kita yang susah,” tambahnya.

Benny menghimbau agar revisi UU harus dikembalikan sesuai dengan mekanisme dewan. Adanya kesepakatan damai antara KIH dan KMP menurutnya,  tidak bisa membuat DPR tunduk pada kesepakatan tersebut. Menurutnya, anggota DPR disumpah untuk taat pada undang-undang dan bukan untuk taat pada kesepakatan antara KIH dan KMP.

Kalau mau cepat, menurut Benny,  KIH harusnya masuk saja ke komisi-komisi. Lalu duduk bersama untuk membicarakan permasalahan sesuai dengan komisi yang bersangkutan. KIH dan KMP menurutnya harus menjadikan UU sebagai rujukan dalam menyelesaikan masalah.

Pada kesempatan yang berbeda, Bamus mengadakan rapat untuk membicarakan kelanjutan revisi UU MD3. Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan revisi UU MD3 berada di luar prolegnas dengan urgensi konsolidasi internal DPR. Menurut Arif, kalau DPR terpecah tentu tidak akan bisa bekerja. Dampaknya tentu negara akan terganggu.   “Landasannya pasal 23 ayat 2 huruf B UU nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif di DPR, Jakarta, Selasa (2/12).


BACA JUGA: