JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usulan perubahan 13 pasal dalam revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) akhirnya akan dipertimbangkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi ini. Para anggota dewan akan menelaah tingkat kepentingan dan kecukupan waktu apabila mengakomodir pasal-pasal tersebut. "Kita bahas masalah terakhir DPD minta diikutsertakan," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Ruang Bamus, Senayan, Selasa (2/12).

Menurutnya pembahasan dalam Bamus ini merupakan proses yang memang harus dijalani. Sebab, dari Bamus mereka akan menerima laporan untuk disinkronisasi. Jika ketigabelas pasal tersebut disetujui maka siang nanti akan diakomodir pembahasannya dalam paripurna pengesahan.

Menanggapi waktu yang sangat mendesak sebelum masa reses di 6 Desember nanti, ia menyatakan semua pihak sudah bekerja keras untuk menyelesaikan. Sehingga tidak akan ada kata mundur lagi sebab telah ada kesepakatan oleh semua pihak. "Kami tidak menolak, tidak juga menerima tapi akan mempertimbangkan revisi tersebut mengingat waktu juga mendesak," katanya.

Menurutnya, dalam kasus ini tak ada pihak yang ditinggalkan atau meninggalkan. Sebab Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah berdamai serta kesemuanya setuju memanggil DPD. "Kita sikapi  semuanya di sini," tutupnya.

Sementara, politisi PDIP Arif Wibowo secara tersirat menyatakan ketidaksetujuan atas diakomodirnya DPD di rapat Bamus. Dia mengusulkan pembahasan ketigabelas pasal diajukan pada prolegnas tahun depan. "Sekarang fokus saja dulu pada draft revisi yang pertama," katanya di Gedung Parlemen, Selasa  (2/12).

DPR menargetkan revisi bisa selesai sebelum anggota dewan memasuki masa reses agar wakil rakyat bisa langsung bekerja. Namun saat pasal yang disepakati KIH dan KMP belum direvisi, DPD mengajukan 13 poin perubahan dalam UU MD3.

Ketigabelas poin yang diajukan, terdapat dua permasalahan. Pertama apakah materi UU masuk lingkup DPD, kedua prosesnya keterlibatan DPD sampai pada tingkat mana. "Usulan ini sebenarnya sudah diajukan dalam rapat Pansus saat DPR membahas revisi‎ UU MD3 di akhir masa periode lalu, namun tak digubris," kata wakil ketua DPD Farouk Muhammad usai rapat dengan Baleg di komplek parlemen, Jakarta, Senin (1/12).

DPD kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena di Pansus tak diakomodir. Saat proses di MK masih berlangsung, DPR RI kebetulan tengah merevisi lagi UU MD3, meski dipicu atas kisruh KIH-KMP‎. Maka masuklah 13 usul perubahan DPD itu.

Secara umum, 13 poin perubahan itu memang soal penguatan atau posisi DPD dalam UU MD3. Bahkan sebetulnya kata Farouk sudah ada dalam amar putusan MK sehingga tinggal dimasukkan dalam MD3.

BACA JUGA: