JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu berubah-ubah soal revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). UU MD3 akan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) atau berada di luar prolegnas. Paska pertemuan terakhir dengan Dewan Perwakilan Daerah, Badan Legislasi (Baleg) sepakat untuk meletakkan revisi UU ini di luar prolegnas.

Sebelumnya, pada pembahasan tingkat I, Baleg memang menyatakan akan membahas UU ini di luar prolgenas untuk mempercepat pembahasan revisi. Sebab revisi UU di luar prolegnas harus memenuhi ketentuan ada urgensi nasional. Baleg pun mengubah rencana untuk memasukkan UU ini ke dalam prolegnas 2014-2019.

Revisi UU MD3 yang dimasukkan ke prolegnas 2014-2019 dipertanyakan sejumlah fraksi lantaran prolegnas 2014 sudah berakhir. Sedangkan para anggota DPR periode 2015-2020 harus menggunakan jangka tahun yang sama dengan masa periodenya. Sehingga bila masuk prolegnas periode 2015-2020 yang tentu saja akan memakan waktu lebih lama lagi untuk dibahas. Kini Baleg berubah pikiran lagi bersama DPD sepakat untuk mengembalikan revisi UU MD3 di luar prolegnas.

Wakil Ketua DPR Saan Mustofa mengatakan revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas karena ada hal yang mendesak. Jika revisi mau dimasukkan dalam prolegnas tentu juga harus menunggu kesiapan pemerintah. Sementara pemerintah juga harus meminta masukan dari kementeriannya yang akan memakan waktu lama.

"Akumulasi daftar prolegnas komisi di DPR, DPR sudah memintanya ke komisi. DPR juga sudah meminta masukan dari masyarakat," ujar Saan di DPR, Jakarta, Senin (1/12).

Ia menambahkan walaupun di awal revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas, nantinya hasil dari revisi ini akan dimasukkan sebagai prolegnas. Revisi di luar prolegnas menurutnya dijamin dalam UU MD3 Pasal 23.

Terkait hal ini, Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika mengatakan soal urgensi nasional di luar prolegnas disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan. Pasalnya MK mengeluarkan putusan untuk melibatkan DPD dalam revisi UU MD3. "Kita harapkan itu bisa diakomodir," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Senin (1/12).

Sebelumnya, DPR akan merevisi UU MD3 untuk mengimplementasikan kesepakatan akibat konflik DPR. Akibat putusan MK yang memandatkan DPD untuk ikut terlibt dalam revisi, DPR pun berubah sikap terus soal apakah revisi ini akan dimasukkan di dalam atau luar prolegnas

BACA JUGA: