JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah mengeksekusi sejumlah harta terpidana korupsi pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan di Bank Indonesia. Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun ada hal yang terlihat  tak biasa dalam eksekusi kali ini. Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto langsung turun tangan memberikan keterangan pers kepada wartawan. Padahal biasanya, rilis seperti ini hanya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono juga telah menyampaikan keterangan terkait eksekusi aset Gayus lewat rilis Pusat Penerangan Aset (PPA).

Selain itu jarak waktu perintah eksekusi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan eksekusi di Bank Indonesia membutuhkan waktu panjang. Padahal harta benda Gayus merupakan barang bukti yang dititipkan di Bank Indonesia. Sehingga waktu eksekusinya mestinya tak terlalu lama.

Melihat hal ini, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui jaksa eskekutor sangat bermuatan politis. Politis yang dimaksud yakni ada pertarung kinerja para calon Jaksa Agung dari internal Kejaksaan Agung untuk memperebutkan kekuasaan.‬

‪Seharusnya, kata Abdul, eksekusi sudah bisa dilakukan bila sudah mempuyai hukum pasti (Inkrah), apalagi lanjut Abdul, aset yang dimiliki mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan senilai Rp74 miliar telah dititipkan di Bank Indonesia.

"Sebetulnya begitu sudah mempunyai hukum pasti sudah bisa dieksekusi, dan ekseksui uang Gayus tidak sulit karena ada dipenguasaan negara yakni Bank indonesia, artinya tinggal berita acara sebenarnya," kata Abdul di Jakarta, Senin (17/11).

Ketika disoal jarak waktu yang lama dengan eksekusi. Plt Andhi Nirwanto secara diplomatis menjawab. Jaksa eksekutor masih melakukan inventarisasi semua aset Gayus sesuai dengan putusan MA. Andhi mengatakan, proses eksekusi bendasarkan putusan MA. Salinan putusan resmi MA telah diterima oleh tim jaksa Kajari Jakpus sejak 28 maret 2014.

"Tidak terlalu lama itu," kata Andhi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (17/11) petang.

Dalam keterangannya, Andhi menjelaskan harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang dilakukan eksekusi dan diverifikasi itu nilainya mencapai Rp74 miliar antara lain berupa uang senilai terdiri atas US$ 659.800, USS 9.980.034 dan Uang Tunai Rp201.089.000 juta berikut 31 keping logam mulia @100 gram.

Menurut dia, sejumlah aset uang milik Gayus yang di rampas, dikirimkan ke rekening penyimpanan sementara di Bank Mandiri. Kemudian akan disetorkan ke kas negara. "Jadi kita titip sementara. Sedangkan emas dititip dan dicek di kantor pegadaian, nanti akan dilelang," kata Andhi Nirwanto.

Disamping uang kata dia, masih ada aset lain berupa mobil, rumah, dan apartemen yang semuanya masih dilakukan pengecekan untuk proses lelang. Terhadap aset tidak bergerak, Kejagung terus memonitor bersama PPA. "Jadi PPA akan bergerak dengan cepat," ujarnya.

Sementara dalam rilis PPA, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Raden Widyopramono mengatakan, kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect). Tetapi juga pada pengejaran aset-aset hasil kejahatannya (follow the money/assets).

Hal itu terbukti, setelah kehadiran lembaga PPA di Kejagung. "PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset, penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan," kata Widyo.

BACA JUGA: