Gayus dituntut hari ini, yakin tak bersalah
Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan hari ini pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menghadapi tuntutan jaksa. Gayus percaya diri tak bersalah karena dakwaan jaksa tak terbukti selama persidangan.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan tidak terbukti, bukti-bukti yang diajukan JPU lemah dan tidak mendukung dakwaan," ujar kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, ketika dihubungi, Kamis (5/1).
Persidangan Gayus hari ini merupakan perubahan dari sidang yang harusnya digelar Kamis pekan lalu. Sidang mengalami penundaan karena JPU belum selesai menyusun surat tuntutan. Sidang dipimpin hakim Suhartoyo.
Gayus didakwa atas kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perkara pajak.
Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
- Pemerintah Terus Buru Aset Gayus
- Kejaksaan Rampas Aset Gayus Tambunan
- Kejagung Sita Rumah Mewah dan Uang Gayus Rp74 Miliar
- Sidang Pengajuan PK Andi Kosasih Hanya 10 menit.
- Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak PK Gayus Tambunan
- Sidang Peninjauan Kembali Gayus Tambunan Ditunda