Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan hari ini pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menghadapi tuntutan jaksa. Gayus percaya diri tak bersalah karena dakwaan jaksa tak terbukti selama persidangan.

"Kalau berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan tidak terbukti, bukti-bukti yang diajukan JPU lemah dan tidak mendukung dakwaan," ujar kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, ketika dihubungi, Kamis (5/1).

Persidangan Gayus hari ini merupakan perubahan dari sidang yang harusnya digelar Kamis pekan lalu. Sidang mengalami penundaan karena JPU belum selesai menyusun surat tuntutan. Sidang dipimpin hakim Suhartoyo.

Gayus didakwa atas kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perkara pajak.

Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: