JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Sebab alasan yang disodorkan mengada-ada dan bukan alasan hukum, bukan novum atau alasan putusan yang bertentangan atau kekilafan hakim.

"Memohon majelis hakim memutus dan menolak permohonan PK Gayus dan menguatkan putusan MA," kata JPU Arif Zahrulyani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/10).

Dia juga menjelaskan, PK tersebut harus dibatalkan. Pasalnya, di samping alasan mengada-ada dan bukan alasan hukum yang tepat untuk mengajuka PK, bukan novum atau alasan putusan yang bertentangan atau kekilafan hakim, sehingga dalil pemohon sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan. "Apabila berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya." Jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan perdana, Selasa, (16/10), kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo mengatakan, kliennya yang vonis 12 tahun pidana pada tingkat kasasi MA dalam perkara korupsi penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) mengajukan PK karena vonis tersebut terdapat sejumlah kekeliruan.

"Salah satunya sesuai Pasal 197 KUHAP, setiap putusan itu harus memuat hal meringankan dan memberatkan. Tapi divonis itu, tidak ada yang meringankan. Ini sebagian kecilnya, tapi jangan dianggap remeh. Sebagian besarnya kalau diceritakan seperti nonton wayang. Dalam pertimbangan hakim, harus lengkap dan jelas, kalau tidak, itu cacat hukum, sehingga batal demi hukum," paparnya.
 
Adapun dasar PK tersebut, yakni Pasal 263 KUHAP. Dalam pasal tesebut, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilapan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. "Yang kami pakai adalah kehilapan hakim," jelasnya.
 
MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan  penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam  Tunggal, sehingga negara dirugikan Rp570 juta. Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muchtadi Asnun. Selain itu, Gayus juga terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif.
 
Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun pidana  penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada  tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10  tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gayus divonis tujuh tahun  penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara  ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider  enam bulan kurungan.

BACA JUGA: