JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara Permohonan Kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, atas vonis 12 tahun pidana pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk menjawab permohonan PK yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Haryono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/10).

Seusai persidangan, penasihan hukum Gayus, Untung Sunaryo mengatakan, kliennya mengajukan PK karena vonis 12 tahun yang dijatuhkan MA terdapat sejumlah kekeliruan.

"Salah satunya sesuai Pasal 197 KUHAP, setiap putusan itu harus memuat hal meringankan dan memberatkan. Tapi divonis itu, tidak ada yang meringankan. Ini sebagian kecilnya, tapi jangan dianggap remeh. Sebagian besarnya kalau diceritakan seperti nonton wayang. Dalam pertimbangan hakim, harus lengkap dan jelas, kalau tidak, itu cacat hukum, sehingga batal demi hukum," jelasnya.

Dia juga menambahkan, adapun dasar PK tersebut, yakni Pasal 263 KUHAP. Dalam pasal tesebut, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. "Yang kami pakai adalah kekhilfpan hakim." ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam  Tunggal, sehingga negara dirugikan Rp570 juta. Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri  Tangerang, Muchtadi Asnun. Gayus juga terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif.
 
Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun pidana  penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Pada  tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10  tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gayus divonis tujuh tahun  penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider  enam bulan kurungan.

BACA JUGA: