JAKARTA - Andi Kosasih, rekan Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 10 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yonisman itu, berlangsung sangat cepat, sekitar 10 menit. Andi pun hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/10)

Dalam sidang itu, kuasa hukum Andi,Oktavianus Rizwa, tidak membacakan memori PK dalam persidangan. "Memori PK dianggap dibacakan majelis," kata Oktavianus.

Jaksa Aka Kurniawan yang menangani PK Andi, kemudian meminta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan atas memori PK tersebut. Ketua Majelis Hakim Yonisman pun mengabulkan permohonan jaksa. Sidang dilanjutkan pada 6 November, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa.

MA telah menyatakan Andi terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara Gayus, dan terbukti melakukan pencucian uang serta penyuapan. Andi ikut terseret dalam kasus Gayus, karena memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus.

Terpidana mengakui uang tersebut sebagai miliknya, dan menunjukkan surat perjanjian serta enam lembar kuitansi yang dikatakan sebagai bukti penyerahan uang dengan Gayus, dalam pengadaan tanah untuk ruko di daerah Jakarta Utara. Untuk pencucian uang, Andi menerima transfer sebesar Rp4 miliar dari Gayus. Uang itu merupakan bagian dari Rp28 miliar di rekening milik Gayus. Sedangkan untuk penyuapan, Andi terbukti memberikan uang Rp5 juta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat Enanie.

MA menghukum Andi 10 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan, di tingkat pertama, PN Jaksel menghukum Andi 6 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut pengusaha asal Batam itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

BACA JUGA: