JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengeksekusi aset milik mantan pegawai pajak Gayus Tambunan. Diantaranya sejumlah uang di Bank Indonesia yang nilainya mencapai Rp74 miliar dan rumah mewah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Eksekusi dilakukan tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, eksekusi uang hasil korupsi Gayus dalam bentuk uang rupiah dan valas di Bank Indonesia. "Iya tadi jam 09.00 di Bank Indonesia," kata Tony ditemui di Kejagung, Senin (17/11).

Ia menjelaskan Kejaksaan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Gayus dalam sejumlah tahun lalu. Setelah dilakukan eksekusi, uang tersebut langsung disetor ke kas negara.

Dikonfirmasi ke Bank Indonesia (BI), BI  mengaku tidak berkompeten menjelaskan penyitaan sejumlah dana milik koruptor penggelapan pajak. Itu merupakan wewenang Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya gak tahu (jumlah dananya berapa-Red.), lebih tahu justru Kejaksaan. Kami hanya dititipan doang," kata Manajer Bidang Humas Bank Indonesia, Edi Kristianto melalui telepon selularnya pada Gresnews.com di Jakarta, Senin (17/11).

Meski demikian, Edi mengakui tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi sejumlah dana dan harta kekayaan milik terpidana Gayus yang diamankan BI selama ini. Kejagung telah berkoordinasi dengan BI.

"Ada koordinasinya, tapi itu cuma berita acaranya saja. Cuma dititipkan saja, kita tidak bisa kasih tahu isinya apa, karena itu Kejaksaan yang punya," papar Edi.

Edi Kembali menandaskan, bahwa penyitaan sejumlah harta kekayaan itu merupakan wewenang kejaksaan untuk menyampaikannya ke publik. Edi juga mengaku tidak berkompeten menjelaskan berapa lama dana-dana dan harta lainnya milik Gayus itu dititipkan di BI.

Seperti diketahui, Gayus mendapat vonis 31 tahun penjara atas sejumlah kasus yakni mulai suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Saat ini Gayus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Jawa Barat.

Tidak hanya sejumlah uang, kejaksaan juga akan menyita emas batangan dan rumah mewah di Kepala Gading. Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Maret 2012. Putusan ini lantas diperberat di tingkat kasasi di mana Gayus dihukum delapan tahun penjara.

Selain hukuman itu, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain rumah mewah di Kelapa Gading, uang Rp74 miliar yang ditipkan di BI dan mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta 31 batang emas murni.

Hukuman itu diberikan setelah Gayus dinyatakan bersalah dalam empat perkara sekaligus. Perkara pertama, menerima suap sebesar Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Perkara kedua, Gayus dinyatakan bersalah memiliki US$659.800 dan US$9,68 juta. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Perkara keempat, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus.

Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri. Lalu ditambah hukuman dalam perkara penggelapan paspor di PN Tangerang.

BACA JUGA: