JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) akhirnya memiliki peran lebih dibanding fungsi MPR sebelum-sebelumnya. Saat ini MPR bisa menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya. Fungsi ini tertuang dalam Tata Tertib MPR Pasal 66 ayat 4.

Pada masa MPR dipimpin Amien Rais sebenarnya aturan tersebut sempat diberlakukan. Namun pada periode pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), aturan itu dihilangkan,  karena dikhawatirkan kepala negara bisa dipecat. Tapi kini aturan itu dikembalikan lagi menjadi Tata Tertib MPR.

Namun pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Bakir Ihsan menilai aturan tersebut tidak memberikan kewenangan MPR untuk menilai apalagi mengadili lembaga tinggi negara yang melaporkan kinerjanya. "Rakyat yang bisa menilai progres kerja lembaga-lembaga negara," ujarnya pada Gresnews.com, Selasa (14/10).   

Lebih lanjut, Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan pelaporan kinerja lembaga negara kepada MPR baik bagi publik. Karena publik bisa mengetahui sejauh mana progres lembaga negara. Tetapi menurutnya hal terpenting adalah bagaimana membuat hal itu bisa benar-benar bekerja untuk memperbaiki kinerja lembaga negara. Sehingga pelaporan kinerja lembaga negara tidak hanya sekadar formalitas atau menjadi ajang politik transaksional antar lembaga negara.

"Dulu fungsi kontrol ini ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga DPR menjadi kuat dan powerfull. Tapi tidak sampai memberikan laporan kinerja secara lengkap tiap tahun," katanya pada Gresnews.com, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Anggota DPR fraksi Golkar, Azhar Romli mengatakan sidang tahunan merupakan media yang baik untuk mengetahui progres report lembaga tinggi negara. Sidang itu bukan ditujukan untuk ajang saling menilai kinerja antar lembaga karena semua lembaga tinggi negara memiliki posisi yang sejajar. Ia membenarkan sebelumnya aturan soal lembaga tinggi negara melporkan kinerja ke MPR pernah ada saat periode Amien Rais menjabat ketua MPR, hanya saja dihapuskan saat periode setelahnya.

Sistem pelaporan lembaga tinggi negara pada MPR dihapus karena muncul kekhawatiran kepala negara bisa di-impeachment karena evaluasi kinerjanya dianggap buruk. Menurutnya, hal seperti itu jangan dibawa lagi pada periode pemerintahan saat ini. "Kalau wewenang boleh  lebih banyak, yang penting status lembaganya bukan tertinggi, tugasnya diperbanyak supaya MPR jangan nganggur," ujarnya Jumat lalu di DPD, Jakarta.

Senada dengan Azhar, Ketua fraksi PKB di MPR, Luqman Edy menuturkan sidang laporan tahunan diperlukan agar publik bisa menilai sejauh mana kinerja lembaga tinggi negara. Namun MPR tidak punya kewenangan menolak atau menerima laporan tahunan lembaga tinggi negara. "Forumnya ada di MPR untuk mengatur agar lembaga yang dinilai menyimpang bisa dikembalikan ke aturan yang seharusnya," ujarnya Jumat lalu.

BACA JUGA: