JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua periode masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap gagal dalam melindungi hak-hak pedagang dan warga bekerja disekitaran stasiun di Jabodetabek. Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pemerintahan SBY membiarkan ribuan orang kehilangan mata pencahariannya lewat penggusuran ilegal mulai dari Desember 2012 hingga Agustus 2013.

Anggota LBH Jakarta Handika Febrian mengatakan korban penggusuran paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan warga sah yang memiliki dasar surat perjanjian sewa menyewa, dan surat pernyataan kepemilikan bangunan, yang dirasa ilegal. Akibat kegiatan tersebut mengakibatkan 2617 pedagang kehilangan sumber penghasilannya.

"Mereka jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya, Kamis (19/6).

Dalam pasal tersebut diatur hak setiap orang dalam memiliki, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Serta pelarangan bagi siapapun untuk merampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mencari keadilan, mulai dari mendatangani, Komnas HAM, Ombudsman, Kementerian BUMN, bahkan Presiden RI," ungkap Ayu, Ketua Persatuan Penggiat Usaha se-Jabodetabek (Perpustabek). Akan tetapi, langkah tersebut tak ditanggapi termasuk para lembaga negara.

Menurutnya PT KAI juga melibatkan otoritas keamanan seperti pihak kepolisian, Brimob, bahkan TNI untuk mengusir para pedagang yang berjualan di area stasiun. Pedagang kios yang memiliki hak milik atas bangunan kios juga menjadi korban atas tindakan sewenang-wenang dari PT KAI, dimana tidak ada ganti rugi yang mereka dapatkan.

"Berdasar hal tersebut, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme class action dengan tergugat PT KAI (Persero) dan Presiden serta kementerian terkait," ucap Ayu. Ia berharap transisi kepemimpinan nantinya dapat membawa angin segar bagi para korban penggusuran PT KAI.

Sementara, dalam catatannya, banyak hal buruk yang harus dibenahi presiden baru yang harus dirubah misalnya tidak adanya kebijakan nasional terhadap perlindungan hak para pedagang dan tidak adanya kebijakan pemerintah terhadap pengusiran pedagang. "Padahal pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yakni dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2005," ujarnya.

Permasalahan tersebut, seharusnya mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia. Negara dalam hal ini, Presiden dalam memegang kekuasaan dalam pemerintahan memiliki empat kewajiban terkait dengan hak perlindungan kepada para pedagang menakup tugas non-diskriminasi, menghormati, melindungi, dan memenuhi.

BACA JUGA: