JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Proses audit laporan dana kampanye partai politik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) diragukan dapat menghasilkan audit yang bisa membongkar penyelewengan dana kampanye. Sebab proses audit yang diamanatkan oleh  UU Nomor 8 Tahun 2012 saat ini tidak dilakukan secara serius.

Peneliti Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai proses audit yang akan dilakukan KAP tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan. "Proses audit diyakini hanya kulit saja dan tidak bisa membongkar secara nyata biaya kampanye partai politik yang sesungguhnya," katanya.

Menurut Dahlan, ada dua persoalan yang menghambat proses audit pelaporan dana kampanye partai politik 2014. Pertama ada upaya pelemahan regulasi oleh KPU. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 terkait proses audit itu ternyata mereduksi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013. Padahal peraturan yang baru tersebut tidak memberikan penegasan bahwa KAP yang ditunjuk KPU harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.

Akibatnya pengawasan terhadap KAP menjadi tidak ada sehingga rawan terjadi manipulasi. Peraturan baru itu tidak mampu menjawab kebutuhan dan mekanisme audit yang sesungguhnya. "Ini akan menjadi titik sandung auditor untuk melakukan audit," kata Dahlan di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (4/4).

Selain itu, KPU melakukan inkonsistensi dalam menjalankan aturan. Jika sebelumnya KAP dibatasi tidak lebih dari dua partai dalam satu wilayah, namun dalam aturan yang baru, KAP boleh melakukan audit lebih dari dua partai. Padahal dengan jumlah partai dan tenaga auditor tak sebanding, proses audit menjadi tidak standar.

Hal itu juga diamini oleh Anton Silalahi dari Institute Akuntan Publik Indonesia  (IAPI). Menurutnya, audit pelaporan dana kampanye yang mulai dilakukan akhir bulan ini memiliki potensi dimanipulasi. IAPI yang awalnya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU untuk melakukan pengawasan dana kampanye dan audit ternyata belakangan tidak berlanjut. Bahkan KPU melakukan lelang untuk KAP yang akan melakukan audit. Padahal dari KPU sendiri belum memberikan proses dan spesifikasi teknis auditnya. "Pedoman audit pelaporan dana kampanye dalam PKPU tidak memadai untuk audit seperti yang diharapkan publik," kata Anton.

Catatan dari IAPI ada beberapa titik rawan dalam pelaporan dana kampanye. Di antaranya adanya catatan pemasukan dari sumber terlarang dengan menggunakan pihak tertentu sebagai peyumbang fiktif untuk menyamarkan dana ilegal. Partai tidak mencatat pemasukan dari sumber terlarang dan tidak memasukkan dalam rekening khusus dana kampanye. Pelaksanaan audit rentan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak punya kewenangan, seperti audit disubkontrakkan oleh KAP kepada pihak lain sehingga hasil audit tidak berkualitas.

Namun Komisioner KPU Ida Budhiarti menyatakan KPU telah memiliki instrumen audit dana kampanye. Dipastikan bahwa seluruh dokumen hasil audit bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, proses audit pelaporan dana kampanye yang dilakukan KAP sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk mengaudit pelaporan dana kampanye setidaknya dibutuhkan sekitar 237 akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu se-Indonesia. Di tingkat pusat diperlukan enam akuntan publik untuk mengaudit 12 parpol. Sementara, di tingkat daerah, setiap provinsi juga akan memiliki enam kantor akuntan publik yang mengaudit 12 parpol untuk perwakilan provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: