JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kedua pasang calon presiden (Capres) melaporkan dana kampanye putaran kedua pemilu presiden ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (18/7). Pelaporan diwakili tim kampanye kedua pasang calon. Berdasarkan laporan tersebut, kedua pasang capres mengalokasikan dananya dalam jumlah besar untuk iklan media.

Sekretaris I Tim kampanye Jokowi-JK, Akbar Faisal melaporkan total dana kampanye yang diterima capresnya sebesar Rp 312.376.119.823. Lanjutnya, total dana yang dikeluarkan sebanyak Rp 311.899.377.825. Sehingga sisa dana kampanye Rp 476.741.998. Adapun rinciannya, ia menjelaskan total sumbangan dari partai pendukung sebesar Rp 206.531.657.775.

Lalu sumbangan masyarakat ke rekening yang tim kampanye resmi sebesar Rp 105.844.462.408. Selanjutnya, sumbangan dari perusahaan sebesar Rp 63.100.000.000 dan sumbangan perorangan sebesar Rp 42.744.462.048. Akbar melanjutkan penggunaan dana kampanye yang dialokasikan untuk iklan di media cetak dan elektronik mencapai Rp 151.280.157.963.

"Total penyumbang perorangan sekitar 59 ribu. Kami sudah sampaikan ke KPU. Detailnya kami sudah kerjasama dan mendapat persetujuan dari bank akan kami sampaikan semuanya," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/7).

Selanjutnya, untuk pasangan capres Prabowo-Hatta pelaporan dana kampanye diwakili bendahara umum tim kampanye nasional, Thomas Djiwandono. Thomas menjelaskan total pemasukan dana kampanye sebanyak Rp 166.559.466.941 dan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 166.557.825.711. Lalu sisa dana kampanye sebesar Rp 1.641.229.

Lanjutnya, penerimaan berasal dari partai sebesar Rp 101,7 milyar, badan usaha sebesar Rp 56,6 milyar, pasangan capres sebesar Rp 5 milyar, perorangan sebesar Rp 2,1 milyar dan kelompok sebesar Rp 1 milyar. Senada dengan tim kampanye Jokowi-JK, pengeluaran paling besar yang digunakan tim kampanye dialokasikan untuk iklan media sebesar Rp 88,2 miliar.

"Sebanyak Rp 1,7 juta dana tak bertuan sudah kami kembalikan ke kas negara melalui KPU," ujarnya usai melaporkan dana kampanye di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/7).

 

BACA JUGA: