JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai laporan sumbangan periode kedua oleh parpol peserta pemilu tidak berbeda jauh dengan laporan sumbangan periode pertama. Dalam laporan periode kedua ini sumbangan dana kampanye didominasi oleh sumbangan dari para caleg namun dalam bentuk barang dan jasa.

"Laporan sumbangan periode kedua tidak berbeda jauh dengan laporan sumbangan periode pertama yang didominasi caleg dalam bentuk barang dan dan jasa," kata Koordinator JPPR Sunanto kepada Gresnews.com, Selasa(18/3).

Dalam laporan laporan sumbangan periode pertama JPPR menemukan sistem pelaporan dana partai politik yang disetorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai Rp1 triliun lebih. Namun, jumlah kekayaan partai politik secara keseluruhan untuk mendanai kampaye pemilu sebagian besar berasal dari sumbangan berbentuk barang dan jasa.

Sedangkan, yang berbentuk uang sangat kecil. Dalam laporan sumbangan periode pertama untuk barang dan jasa mencapai Rp900 miliar lebih, sementara untuk sumbangan dalam bentuk uang hanya Rp67 miliar.

Artinya menurut Sunanto, dana segar untuk kampanye yang dimiliki partai politik yang sudah resmi berjalan sejak 16 Maret hingga 5 April 2014, sangat minim. Namun kenyataannya, kata dia, partai politik tetap bisa melakukan kampanye besar-besaran. Buktinya banyak partai politik mampu menggelar aksi besar untuk meraih simpati massa.

Dalam setiap kegiatan dihadiri petinggi partai, calon anggota legislatif dan simpatisan dan biasanya petinggi partai harus berpindah tempat dari satu kota ke kota lain. Setiap kampanye terbuka atau tertutup dipastikan mengeluarkan dana yang tidak sedikit. "Tapi kok bisa kampanye, darimana sumbernya?" tanya Sunanto.

Dalam laporan dana kampanye partai politik Pemilu 2014 periode pertama yang didominasi unsur barang dan jasa diakui Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah. Menurut dia banyaknya laporan barang dan jasa tersebut, karena banyak calon anggota legislatif telah membelanjakan sumbangan dana ke parpol sebelum Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

Aturan PKPU tentang dana parpol baru berlaku sejak 28 Agustus 2013. Sementara aturan kampanye sudah lebih dahulu ada. Nur mengatakan sumber keuangan parpol dari caleg berbentuk penerimaan sebagai bentuk kontribusi caleg kepada partainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17. "Sehingga tidak masuk pada kategori sumbangan," kata Nur setelah KPU selesai menerima laporan sumbangan periode pertama pada Rabu (8/1) lalu.

Sedangkan total laporan awal dana kampanye (laporan sumbangan periode pertama dan laporan sumbangan periode kedua), KPU merangkum ada Rp1,93 triliun yang dilaporkan oleh dewan pimpinan pusat 12 partai politik peserta Pemilu 2014, yang ditutup Minggu sore pukul 18.00 WIB. Laporan awal dana kampanye tersebut meliputi penerimaan sumbangan dari para calon anggota legislatif (caleg) DPR serta pihak ketiga yaitu perusahaan swasta atau BUMN.


Partai berdana kampanye terbanyak dalam laporan awal adalah Gerindra, jumlahnya Rp306,58 miliar. Sedangkan yang paling sedikit Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya sebesar Rp36,38 miliar.

Berikut rincian total laporan awal dana kampanye parpol sesuai urutan nomor peserta Pemilu:

1. Partai Nasdem
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp41,18 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp97,79 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp138,97 miliar

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp54,2 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp15,5 miliar;
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp69,7 miliar

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp32,48 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp50 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp82,48 miliar

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp 130,84 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp90 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp220,84 miliar

5. Partai Golkar
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp75,03 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp99 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp174,03 miliar

6. Partai Gerindra
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp184,58 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp122 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp306,580 miliar

7. Partai Demokrat
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp 139,091 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp129 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp268,091 miliar

8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp 86,34 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp170 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp256,34 miliar

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp45,05 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp51,71 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp96,77 miliar

10. Partai Hanura
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp136,37 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp104,7 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp241,07 miliar

11. Partai Bulan Bintang (PBB)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp29,1 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp18,3 miliar;
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp47,4 miliar.

12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp19,68 miliar
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp16,7 miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp36,38 miliar

BACA JUGA: