JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah digodok di Komisi III DPR RI akan ada pengawas organisasi advokat. Dewan pengawas ini yang nantinya mengatur dan mengawasi organisasi dan para advokat.

Anggota Pansus RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan RUU Advokat disusun untuk menertibkan organisasi-organisasi advokat yang saat ini makin tidak terkontrol. "Di RUU ini kita coba bahas untuk adanya sebuah dewan tingkat nasional yang mengawasi organisasi-organisasi advokat. Sifatnya mengikat. Jadi ada aturan dan standarnya untuk membentuk organisasi advokat," kata Yani kepada Gresnews.com pada Rabu (27/11).

Politisi PPP itu menambahkan selama ini banyak organisasi advokat yang tidak jelas jumlah keanggotaannya. Dengan adanya UU Advokat itu, menurut Yani ada dewan yang mengatur dan mengawasi, sehingga bila tidak patuh, organisasi itu bisa ditutup.

Selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 32 ayat (2) tentang advokat telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) organisasi advokat yang resmi ditunjuk negara adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun dalam RUU Advokat itu kelak tidak lagi menyerahkan ujian kelayakan advokat pada satu organisasi atau dikenal dengan sistem multi-bar. Sementara sistem yang berjalan saat ini adalah single-bar melalui Peradi.

Yani menilai, sebaiknya sistem itu dikompilasi. Sehingga ujian bukan lagi hanya diselenggarakan oleh Peradi, tetapi diserahkan pada organisasi-organisasi advokat yang sudah resmi terdaftar. Sedangkan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diusulkan dalam RUU itu hanya bertugas mengawasi sistem perekrutan dari organisasi-organisasi tersebut.

Terkait usulan pembentukan DAN, Yani menjelaskan susunan anggota terdiri dari sembilan komisioner atau anggota. Yang diambil dari unsur advokat-non-aktif ketika menjabat, akademisi, mantan Hakim Agung dan atau Jaksa Agung. Yani pun menegaskan bila RUU ini kelak dilaksanakan maka banyak organisasi advokat yang "gulung-tikar" karena salah satu syarat dalam RUU menyebutkan tiap organisasi advokat harus mempunyai cabang hingga ke tingkat kabupaten di tiap provinsi.

Anggota Pansus lainnya dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding menyatakan saat ini proses penggodokan RUU Advokat terus dilaksanakan. Menurutnya, masih ada kebuntuan dan penolakan dari Peradi dan beberapa organisasi advokat lainnya. "Tujuannya untuk mendengarkan masukan dari semua stakeholder, semua organisasi advokat kita undang, kita cari yang terbaik," kata Syarifuddin kepada Gresnews.com pada Rabu (27/11).

Syarifuddin pun tidak menampik bahwa tujuan penyusunan RUU Advokat adalah menertibkan organisasi-organisasi advokat di Indonesia. Syarifuddin juga lebih menyetujui bila sistem undang-undang advokat adalah single-bar.

Jika RUU ini disahkan, artinya Peradi sebagai organisasi pemegang otoritas organisasi advokat akan hilang kewenangannya. Terkait hal itu, Syarifuddin menyatakan, "ya kita akan lihat."

Saat ini advokat yang terdaftar di Peradi bisa dibagi dua kategori: Pertama, advokat dan/atau Pengacara Praktek sebelum UU No. 18 tahun 2003 yang telah diverifikasi oleh Organisasi Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 3 UU Advokat. Kedua, advokat yang diangkat oleh Peradi setelah disumpah didepan sidang terbuka di Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Secara keseluruhan jumlah advokat yang terdaftar di Peradi sampai 2013 adalah 25.000 orang. Seluruh anggota Peradi diterbitkan kartu anggota yang terakhir dengan masa berlaku sampai dengan 2015. Daftar nama anggota Peradi pun tersedia dalam website Peradi untuk memudahkan semua pihak dalam proses pencariannya.

Peradi sejak pendiriannya telah menyelenggarakan ujian  beberapa kali dengan total peserta ujian sebanyak 37.288 orang dan yang dinyatakan lulus ujian Peradi sebanyak  12.625 orang. Dari sekian orang tersebut yang telah disumpah setelah menempuh proses magang selama dua tahun sebanyak 6.606 orang. Masih ada ribuan orang yang sedang dalam proses magang dan ada belasan ribu lagi yang sedang mengikuti pendidikan untuk selanjutnya akan mengikuti ujian Peradi.
 
(Mungky Sahid/GN-04)

BACA JUGA: