JAKARTA, GRESNEWS.COM – Merasa tidak terakomodasi dalam penyusunan UU Advokat, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas ulang penyusunan UU Advokat. Sebab advokat yang tergabung dalam KAI hingga saat tidak bisa diambil sumpah dalam ruang pengadilan. Mereka menilai hal ini sebagai perampasan hak hukum profesi sebagai advokat.

Sekretaris Jenderal DPP KAI Aprilia Supaliyanto menyesalkan selama ini negara diam dan membiarkan puluhan ribu advokat teraniaya karena tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia menjelaskan jika para advokat tidak bisa mengambil sumpah dalam forum pengadilan di Mahkamah Agung (MA), otomatis tidak bisa menjalankan profesinya. "Jika itu terjadi sama juga dengan tidak bisa melakukan pekerjaannya untuk mencari nafkah," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III, kemarin.

Aprilia menceritakan sejak 2009 advokat dari KAI tidak bisa mengambil sumpah. Padahal sumpah di hadapan sidang terbuka merupakan kewajiban konstitusi bagi calon advokat. Para advokat yang tergabung dalam KAI ini menyatakan taat pada aturan tersebut, sehingga menuntut MA untuk memberikan hak pada mereka untuk bersumpah.

Ia berpendapat bukan hanya advokat yang memiliki kewajiban untuk mengambil sumpah, lembaga yudikatif dalam konteks ini MA juga memiliki kewajiban untuk dengan memberikan ruang sidang terbuka pada advokat. Sehingga MA juga bisa dikatakan telah melanggar kewajiban yang telah termaktub dalam Undang-Undang.

Ia menambahkan secara substantif KAI juga telah melakukan upaya hukum terkait pengambilan sumpah. Pada Desember 2009, KAI telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 soal pengambilan sumpah advokat. Secara tegas, MK telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan MA menjalankan pasal 4. Tapi pasal itu malah dijalankan MA secara diskriminatif.

Sebab MA diketahui telah memberikan hak pengambilan sumpah pada organisasi advokat lainnya. KAI juga telah berupaya menggugat MA dan pengadilan tinggi tapi selalu kalah. Akibatnya, para advokat KAI selama 5 tahun terakhir dipinggirkan dalam pergaulan sosial advokat. Sementara ia menganggap negara hanya diam. Ia juga telah berkali-kali mengadu ke presiden tapi tidak juga direspons.

“MA sebagai lembaga Negara telah memberikan contoh tidak baik dalam pelaksanaan konstitusi. Kami DPP KAI mohon dengan segala hormat untuk bisa menyikapi hal demikian. Bukan hanya puluhan ribu advokat yang haknya diabaikan, tapi hak dasar istri dan anak juga karena tidak bisa jalani pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan akan menyalurkan aspirasi KAI dalam rapat panitia khusus berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Advokat. Lebih lanjut, anggota Komisi III Didik Mukrianto menuturkan MK sudah jelas mengeluarkan putusan untuk memerintahkan MA menerima sumpah tapi malah tidak dilakukan.

Ia menyayangkan,  karena bagaimana mungkin advokat yang bergelut di bidang hukum justru malah mengalami ketidakpastian hukum. “Kita prihatin. Mudah-mudahan dengan dukungan kita bisa diselesaikan agar ini segera berakhir,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: