JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah advokat menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon menilai seluruhan muatan pasal dan ayat yang termaktub dalam ketentuan UU  ini sangat parsialitas, krusial, berimplikasi diskriminatif, melanggar hak konstitusional para pemohon dan para advokat lainnya. Sebab mereka merasa diperlakukan secara tidak adil, terutama pelecehan eksistensi dan karakter (existence and character harrashment) dan memperkosa hak asasi manusia (human right violence) yang sangat merugikan status para pemohon dan advokat pada umumnya.
 
Pemohon yang terdiri dari Maryanto, H. F. Abraham Amos, dan Johni Bakar menganggap proses pembuatan, pembahasan dan pengesahan peraturan UU Advokat bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bertentangan dengan UUD 1945," tutur Abraham di sidang pengujian formil UU Advokat dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Sebab mereka berpandangan pemberlakuan dan pengesahan UU Advokat cacat hukum untuk seluruhnya. Dalam permohonan perkara nomor: 140/PUU-XII/2014, mereka mendalilkan, ketidakpatuhan terhadap amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, merupakan pelecehan terhadap hukum (abused of power), sehingga perlu disikapi secara serius, dicarikan solusi dan jalan keluar dari kebuntuan kepentingan masing-masing organisasi advokat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional yang lebih besar lagi bagi para Pemohon khususnya dan para advokat pada umumnya, yang bernaung di berbagai organisasi advokat.
 
Menurut para pemohon, sejak diberlakukannya UU Advokat, secara faktual dan aktual tidak menciptakan suasana harmonis dan kondusif. Sebaliknya telah banyak memunculkan pertikaian dan perselisihan diantara para advokat yang cenderung memecah-belah eksistensi organisasi advokat.

"Para advokat dan organisasinya menjadi terperangkap di dalam suasana yang carut-marut dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat ," jelasnya.

Karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: