JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati gelombang protes merebak dari kalangan advokat, DPR menyatakan tetap akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Advokat. Mereka mengejar waktu pembahasan agar kelar dan bisa dibawa ke paripurna sebelum masa bhakti DPR berakhir. Bahkan, rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang memacu pro kontra tidak akan dihapuskan.

Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahkan mengatakan jalan keluar dari kekisruhan ini adalah  dengan mengesahkan RUU Advokat menjadi undang-undang. Sebab menurutnya dengan disahkan UU tersbeut sudah tentu terdapat peraturan yang jelas untuk menaungi organisasi advokat. “Karena perdebatannya menyangkut payung hukum yang menaungi apakan berupa single bar atau multi bar. Jika ditetapkan berarti sudah ada kepastian, dan kita berharap kisruhnya cepat selesai,” ujarnya sesaat setelah bertemu perwakilan organisasi advokat yang pro RUU Advokat, Senayan, Kamis, (11/9).

Sementara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dalam pertemuannya menyatakan dukungan agar RUU Advokat segera disahkan. Menurut mereka, jika pemerintah menunda pengesahan, hal tersebut merupakan suatu kemunduran. Karena mereka yakin RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Mereka menyatakan alasannya mendukung pengesahan RUU Advokat,  lantaran UU Advokat No 18 Tahun 2003 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi advokat. Misalnya saja tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

"Salah satu substansi yang dinilai tidak relevan adalah aturan menyangkut kewajiban seorang calon advokat sebelum praktik diambil sumpahnya di pengadilan tinggi yang merusak independensi serta martabat profesi advokat," ujar Tjoetjoe Sandjaja, Presiden KAI, di Senayan, Kamis, (11/9).

Untuk itu, menurut dia  RUU Advokat justru merupakan jalan bagi para advokat untuk melepaskan diri dari pengaruh pemerintah. Karena pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101 tahun 2009 menyatakan Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah calon advokat tanpa melihat organisasi manapun yang mengajukan. “Walaupun selama ini Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak mau mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat selain Peradi,” jelasnya.

BACA JUGA: