GRESNEWS - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 menambah daftar ketidakberesan penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum melanggar peraturannya sendiri ketika mundur mengumumkan verifikasi administrasi partai politik, akhir Desember tahun lalu.

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sabastian Salang, ketika dihubungi Gresnews.com, Kamis (7/2), mengatakan keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu semakin menimbulkan sejumlah pertanyaan. Hal ini memicu ketidakpastian hukum dalam proses tahapan Pemilu 2014.

"Apakah Bawaslu sudah melakukan tugasnya dalam pengawasan proses tahapan pemilu? Dan juga sudah melakukan proses verifikasi faktual sesuai data yang dimiliki PKPI? Jangan-jangan Bawaslu hanya bekerja di belakang meja saja. Kok bisa mengeluarkan keputusan untuk meloloskan PKPI," paparnya.

Salang menambahkan seharusnya Bawaslu melakukan protes saat KPU mengumumkan penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 lalu, bukan membuat keputusan tandingan dengan meloloskan parpol peserta Pemilu 2014. Padahal yang berhak meloloskan partai politik ke Pemilu 2014 adalah KPU, bukan Bawaslu.

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan yang dibacakan Bawaslu itu dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2).
 
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia,” kata Ketua Bawaslu Muhammad ketika membacakan keputusan tersebut.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini."
 
Dalam sidang itu, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Seperti keterwakilan perempuan di Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e). Bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa ´memperhatikan´ keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Masih Polemik
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika dihubungi, Kamis (7/2), menegaskan PKPI belum tentu ditetapkan sebagai  peserta Pemilu 2014. Sebab keputusan Bawaslu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dan yang memiliki kewenangan untuk meloloskan adalah KPU bukan Bawaslu.

"Otoritas untuk menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu adalah KPU," terang Husni. "Hingga kini KPU belum menerima salinan hasil ajudikasi putusan Bawaslu tersebut."

Namun demikian, kata Husni, PKPI masih memiliki peluang untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sesuai rekomendasi Bawaslu jika semua persyaratan terpenuhi maka KPU akan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Senada dengann Husni, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menginstruksikan kepada KPU agar PKPI diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014.

Bawaslu, kata Ganjar, hanya sebagai pengawas dan jika ditemui kesalahan pada KPU maka pihak yang memutuskan bersalah atau tidak adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Ganjar, mengatakan hal ini terjadi karena KPU dianggap tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu sehingga berimbas kepada PKPI.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengapresiasi keputusan Bawaslu tersebut.  Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Bawaslu sangat objektif dan adil. "Kita syukuri semua. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting  saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu," kata Sutiyoso, kepada Gresnews.com, Kamis (7/2).
 

BACA JUGA: