JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak partai politik yang memiliki dana kampanye lebih dari ambang batas maksimal yang telah ditentukan. Pasalnya kewenangan untuk memeriksa ada pada PPATK.

"Batasan kan sudah ada. Sanksi juga jelas di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Di luar itu PPATK harus bisa menindak," tegas Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/2).

Lebih lanjut Husni mengatakan, KPU memiliki nomor rekening sejumlah partai politik. Namun kewenangan memeriksa rekening itu ada di tangan PPATK, sementara rekening parpol dan rekening kampanye dibuat terpisah.

"Rekening parpol itu harus dipahami. Ia berbeda dengan rekening kampanye. Dalam peraturan saat ini, rekening kampanye harus dilaporkan 21 hari sebelum masa tenang. Ini harus kita diskusikan lagi," ujar Husni.

BACA JUGA: