JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan upaya kubu Bupati Garut Aceng Fikri yang berencana mengajukan gugatan ke pihak  Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung sebesar Rp5 triliun dinilai  berlebihan.

"Itu berlebihan dan mengada-ngada. Kalau hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, rasanya gugatan tersebut tidak akan dikabulkan," kata Didi, Sabtu (26/1).

Lebih lanjut Didi mengatakan seharusnya Aceng berlapang dada menerima pelengseran dirinya dan tidak mengerahkan kekuatan hanya untuk menunjukkan dirinya masih didukung dan diinginkan. "Biarkan berproses secara alami. Negara adalah negara hukum dan semua pihak harus patuh pada hukum. Selayaknya keputusan dapat diterima oleh semua pihak, tyermasuk Aceng dan para pendukungnya," ujar Didi.

Sebelumnya diberitakan pasca keputusan MA tentang pelengseran Bupati Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Kubu Bupati Aceng melalui penasihat hukumnya, berencana akan melayangkan gugatan kepada Mendagri dan MA.


BACA JUGA: