JAKARTA - Mahkamah Agung sudah menerima jawaban tertulis nota pembelaan (eksepsi) dari Bupati Garut Aceng Fikri dalam rekomendasi pemakzulan oleh DPRD Kabupaten Garut. MA juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara pemakzulan tersebut.

"Sudah diterima MA. Berupa nota pembelaan dan telah diditribusikan kepada majelis hakim agung," kata  Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (18/1).

Mnurut Ridwan, majelis hakim dalam perkara ini mempunyai waktu sisa 14 hari untuk menyelesaikan kasus pemakzulan tersebut. "30 hari kerja sejak 2 Januari (hari perkara diregister)," jelas Ridwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima surat rekomendasi pemakzulan dari DPRD Kabupaten Garut, MA langsung membentuk tim pengadil yang terdiri dari tiga hakim agung. Surat itu diterima MA, 2 Januari dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Bupati Aceng Fikri. Majelis hakim yang memproses persidangan pemberhentian Bupati Garut terdiri dari Ketua Majelis  Paulus Effendi Lotulung didamping anggota majelis Yulius dan Supandi.

DPRD Kabupaten Garut merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut, Jumat (21/12). Rekomendasi dibuat setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut. Ia direkomendasikan dimakzulkan karena pernikahan kilat dengan Fany Octora.

BACA JUGA: