JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera, Indra, menegaskan keputusan Mahkamah Agung mengabukan pemakzulan dari DPRD Kabupaten Garut atas pemberhentian Aceng Fikri selaku Bupati Garut sudahlah tepat. Penggunaan Hak Menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut dalam rangka pemakzulan Aceng sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Oleh karena itu rencana gugatan upaya hukum lainnya dari Bupati Aceng atas pemberhentiannya hanyalah usaha yang sia-sia saja," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1)

Sehingga apa pun upaya hukum yang akan ditempuh Bupati Aceng, tidak akan menunda atau menghalangi proses pemberhentian dan sekaligus pelantikan bupati pengganti Aceng. Indra yakin upaya hukum lain yang akan ditempuh Bupati Aceng akan menemui kekalahan lagi. "Karena memang secara prinsip putusan MA atas pengajuan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Oleh karena itu dia menyarankan Bupati Aceng sebaiknya terima saja dengan legowo putusan pemberhentiannya tersebut. Sehingga tidak perlu melakukan upaya perlawanan baik hukum ataupun pengerahan massa.


BACA JUGA: