JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan fatwa terkait persoalan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Kabupaten Garut yang dikukuhkan Mahkamah Agung.

"Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (Aceng)," tulis MK dalam tanggapan resminya, melalui Surat No 14/PAN.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut MK, Bupati Aceng mengajukan permohonan fatwa kepada MK, dalam surat Bupati Garut tertanggal 25 Januari 2013 dengan Nomor Istimewa. Dalam surat tersebut Bupati Aceng memohon kepada MK untuk memberikan penjelasan dan/atau fatwa tentang apa syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

Merespon surat tersebut, para hakim konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim, Kamis (31/1) di Ruang RPH untuk mengambil keputusan. "Hasilnya, MK tidak berwenang untuk memberikan fatwa," terang MK.

MK menambahkan permohonan tersebut, bukan merupakan kewenangan MK sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya MK menegaskan terhadap lembaga-lembaga terkait seperti DPRD Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya, dapat mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing, sebab MK tidak akan menangani perkara tersebut. "Sehingga tak perlu mengulur-ulur waktu dengan alasan menunggu vonis MK," jelas MK seraya menambahkan dengan terbitnya surat No 14/PAN.MK/1/2013, sikap MK sudah final.

BACA JUGA: