BOGOR - Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Eggi Sudjana optimistis liennya tidak akan lengser dari kursi Bupati Garut. Malah ada kemungkinan pimpinan DPRD Kabupaten Garut yang akan dijebloskan ke penjara.

"Point utamanya Insya Allah Aceng selamat dan tidak dilengserkan dari jabatannya, pasalnya masa jabatan Aceng sendiri akan berakhir. Menurut hukum kita menang,"ujar Eggi kepada Gresnews.com, Bogor, Sabtu (19/1).

"Saya telah melaporkan pimpinan DPRD dan pansus Kabupaten Garut ke Polres Garut karena telah melanggar Pasal 263,264,335 dan 421 KUHP dan Undang-Undang No 32 Tahun 2008 pasal 52 karena melanggar tata tertib dan perundangan dalam kasus pelengseran Aceng," jelas Eggi.

Lebih lanjut Eggi mengatakan jelas-jelas DPRD Kabupaten Garut melanggar tatib, seharusnya sidang paripurna dilakukan secara tertutup. "Tetapi nyata-nyata Sidang Paripurna dilakukan secara terbuka dan keputusan sidang pun  dipengaruhi oleh massa demonstra. Tentu saja hasil sidang sendiri menjadi cacat hukum, "ucapnya.

Lebih lanjut Eggi mengatakan pelanggaran lain yang dilakukan pimpinan pansus dan DPRD Kabupaten Garut, telah memalsukan tanda tangan Ketua MUI Kabupaten Garut dan Ketua Forum Ulama Kabupaten Garut. "Hal ini menambah bukti bahwa keputusan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut cacat hukum, dan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk melengserkan Aceng,"terang Eggi.

Dia menambahkan upaya pelengseran Aceng berubah dari ranah hukum ke ranah politik. "Konsekuensi logisnya, kami meminta MA tidak mengeluarkan fatwa atau putusan terkait pelengseran Aceng yang nantinya akan dikembalikan lagi ke DPRD Kabupaten Garut,"jelasnya.

Lebih lanjut Eggi mengatakan persoalan ini kemudian menjadi sengketa hukum  dengan demikan Mahkamah Konstitusi tidak dapat memutuskan perkara. "Karena ini  mengandung cacat hukum, persoalan ini berubah menjadi sengketa dan MA sendiri tidak bisa memutuskan perkara, yang bisa hanya Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA: