JAKARTA - Penasihat hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Eggi Sudjana akan mendatangi Polres Garut, Jumat (25/1) untuk menanyakan laporan tentang DPRD Kabupaten Garut yang tidak juga diproses.

Berdasarkan informasi Eggi Sudjana telah melaporkan DPRD Kabupaten Garut ke polisi karena anggota Pansus Nikah Siri yang dituding telah  melakukan pemalsuan tanda tangan dari para ulama soal persetujuan melengserkan Aceng.

Pemalsuan sendiri dilakukan saat pansus menggelar pertemuan dengan para ulama. Saat itu, mereka mengisi daftar hadir yang kemudian diklaim pansus sebagai dukungan. "Ada pemalsuan tanda tangan Ketua MUI Garut dan Ketua Forum Ulama Garut," ujar Eggi.

Dia menambahkan perbuatan ini menjadi cacat hukum, dan mengandung unsur  pidana. Selain itu Eggi juga mengklaim memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani Ketua MUI Garut, Agus Muhamad Soleh, Ketua Forum Ulama Garut, Deden, dan pihak lainnya, 3 Januari 2013.

Selain itu, kata Eggi, DPRD Kabupaten Garut telah melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 52, karena menggelar Sidang Paripurna secara terbuka, dan sidang sendiri telah diintervensi pihak luar. "DPRD Kabupaten Garut dalam hal ini melanggar pasal 263, 264, 335, dan 421 KUHP," jelas Eggi.

BACA JUGA: