JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung sepakat membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Rabu (16/1).

Ketua Bawaslu, Muhammad seusai penandatangan nota kesepahaman, Rabu (16/1), mengatakan berdasarkan beberapa evaluasi yang dilakukan Bawaslu, penanganan pelanggaran pidana pemilu kerap terhambat dan tidak menemukan jalan keluar karena kurang sepahamnya, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Pada Pemilu 2009, banyak pelaporan yang terhambat di tingkat penyidikan dan penuntutan. Akibatnya, banyak pelanggaran yang sudah diteruskan Bawaslu terbengkalai begitu saja. Bawaslu jadi pihak yang dipersalahkan saat itu," ujar Muhammad seperti dsitir bawaslu.go.id.
 
Menurut Muhammad, dengan adanya pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam sebuah wadah atau forum tertentu akan jauh lebih efektif dalam melakukan penanganan pelanggara pidana pemilu. Selain itu, wadah tersebut dapat memberikan kesepahaman antara tiga institusi penegak hukum tersebut.

Selain itu, tambah Muhammad, pentingnya membuat Sentra Gakkumdu, karena potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu 2014 cukup tinggi. Sehingga diperlukan suatu pencegahan dalam potensi pelanggaran yang terpadu antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Nantinya, semua pelanggaran pemilu akan masuk melalui Bawaslu. Jika menemukan adanya unsur pidana dalam pelanggaran tersebut, maka Bawaslu akan meneruskannya kepada Kepolisian. Jika kepolisian menyatakan bukti dan berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan," terang Muhamad.

BACA JUGA: