Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. KPU telah melakukan hasil penelitian atas tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 9 partai politik.

"Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (24/12).

Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy´ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.

"Dua parpol yang lanjut itu PBB dan PKPI, yang 7 (parpol) tidak dapat lanjut," ujar Hasyim.

"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," imbuh Hasyim.

Namun, Hasyim mengaku tidak tahu apakah 7 parpol yang tidak dapat lanjut verifikasi faktual tersebut akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu atau tidak. Ketujuh parpol yang tidak lolos itu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.

Partai Idaman termasuk dalam 7 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos pada tahap verifikasi faktual. Penyebabnya karena ada berkas dari partai besutan Rhoma Irama itu yang hanya berupa salinan.

"Dari bukti yang kita terima tadi, ada beberapa daerah yang tidak memenuhi syarat (TMS). Nanti kita cocokkan dengan data yang kita miliki," ujar Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/12).

"Dan sekarang mau kita rapatkan dengan pimpinan, apakah kita lanjut ke Bawaslu dan PTUN ini yang akan kita lanjutkan," imbuh Ramdansyah.

Ramdansyah menyebut ada beberapa berkas dari daerah yang tidak sampai ke Jakarta. Dia pun mengkritisi proses administrasi partai baru di KPU yang semakin berat.

"SK asli dibutuhkan teman-teman wilayah, (tapi) karena memang diperlukan KPU ya kami serahkan semua, (tapi) tadi ada yang bolong. Kedua, Sipol yang wajib di-upload, setelah kami upload, ada data yang TMS. Itu dalam berkas KPU TMS, DPC masuk ke KPU TMS juga. Kalau memang ini buktinya kita cukup, kemungkinan besar kita lanjut ke Bawaslu," ujar Ramdansyah.

"Kita sudah berjuang. Kalau boleh kami mengutip ahli kami, Dr Chusnul Mariyah, komisioner KPU 2004, ´untuk bikin partai 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan itu sangat berat sekali. Justru manajemen adminstrasi pemilu ini dapat membunuh partai baru, jadi sudah dihadang di awal´," imbuhnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: