Jakarta - Kepala Pusat Humas dan Penerangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengakui bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1/2009 tentang Jasa Pesan Premium banyak kelemahannya.

Gatot menilai Permenkominfo itu lemah terutama dalam mengantisipasi ancaman pencurian pulsa. "Ini kesalahan kami, terutama perjanjian kerjasama content provider yang tidak intens dimonitor Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Gatot di Jakarta, Selasa (17/4).

Namun demikian, lanjut Gatot, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada operator ataupun content provider agar dapat menyelesaikan masalah,jika konsumen dirugikan oleh pihak operator atau content provider.

Menurut Gatot, setiap operator harus melaporkan ke BRTI, mulai nama perusahaannya,  tarif dan isi content sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo. Begitu juga saat perjanjian operator dengan content provider itu juga ruang lingkup dan bobotnya harus dilaporkan kepada Kominfo dan BRTI.

"Sanksi masih normatif, tetapi akan lebih efektif ada laporan dari call center. Kemudian diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga verifikasi ternyata melanggar, maka izin dicabut begitu juga content provider. Karena keduanya sangat berkepentingan langsung dengan pengguna jasa tersebut," ujar Gatot.

BACA JUGA: