JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan, kerahasiaan data pelanggan sudah menjadi kewajiban oleh operator seluler. Begitu juga aturan yang telah diterbitkan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menjaga kerahasiaan data pelanggan.

"Operator akan sangat hati-hati menjaga dan memelihara data pelanggan. Sanksinya sangat berat sampai pidana, yang paling berat sampai pencabutan izin operasi," ujar Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Jakarta, Senin (4/12).

Hal itu diungkapkan terkait masih banyaknya kekhawatiran data rehistrasi ulang pelanggan prabayar, disalahgunakan, terlebih divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Merza menyebutkan dirinya tak menampik bisa saja di suatu operator ada oknum yang mengarah kepada penyalahgunaan data pelanggan.

Apabila demikian, kata Merza, maka oknum tersebut sudah harus bertanggungjawab dikenai pidana dan hukuman. Meski demikian, operator seluler sudah mendapatkan ISO 27001 yang tak lain merupakan sertifikasi kepada perusahaan yang sudah terjamin akan pengamanan informasi yang diakui secara internasional. "Sebagai perusahaan pasti menjaga data-data pelanggan," kata Merza.

Pada akhirnya, registrasi SIM card ini untuk menertibkan data-data pelanggan sehingga meminimalisir adanya kejahatan yang terjadi melalui seluler. Registrasi SIM card ini berlangsung dari 31 Oktober lalu hingga paling lambat 28 Februari 2017. "Setelah 28 Februari, data pelanggan akan semakin valid dan kepastiaan pelanggan," ucap Merza.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan jika semua nomor seluler didaftarkan, maka akan semakin mudah mendeteksi kejahatan melalui seluler. "Apalagi nomor sudah terdaftar di operator, itu bisa dilakukan dengan mudah," sebutnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan registrasi SIM card prabayar yang saat ini sedang berjalan tidak menghalangi pelanggan untuk memiliki banyak nomor seluler untuk memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasinya. Itu artinya, pelanggan dapat memiliki lebih dari tiga nomor seluler.

Untuk nomor kesatu hingga ketiga tersebut dapat didaftarkan melalui SMS ke 4444. Sedangkan untuk nomor berikutnya, pelanggan harus lakukan registrasi ke gerai operator yang bersangkutan.

"Satu NIK ini bisa dipakai tiga nomor yang registrasi via SMS atau online. Untuk nomor keempat dan seterusnya boleh registrasi tapi dilakukan ke gerai. Peraturan ini tidak membatasi jumlah nomor," ujar Ahmad M. Ramli.

Pernyataan dengan nada serupa juga diucapkan oleh Merza Fachys mengenai persoalan isu adanya pembatasan nomor seluler ketika registrasi SIM card. "Tidak ada pembatasan jumlah nomor. Sisanya, (untuk nomor keempat dan seterusnya) bisa lewat gerai," kata Merza.

Sampai siang tadi, Kominfo menyebutkan sudah ada 88 juta SIM card yang melakukan registrasi dari 360 juta SIM card yang beredar di seluruh Indonesia. Data itu diambil dari mulai diberlakukannya kewajiban registrasi pada 31 Oktober lalu.

Registrasi nomor seluler prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini akan berlangsung paling lambat sampai 28 Februari 2018. Lewat dari tanggal tersebut, pelanggan tidak akan merasakan layanan komunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga berselancar di internet. (dtc/mag)

BACA JUGA: