DPR segera sahkan RUU Pemilu
Gedung DPR RI (Foto:dpr.go.id)
Jakarta - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas UU No 10/2008 tentang Pemilu melalui rapat paripurna.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan seluruh partai yang tergabung dalam Setgab sepakat angka parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5%, kecuali PKS yang tak ikut rapat Setgab.
"Semua fraksi di Setgab sepakat terbuka, angka PT 3,5 persen, seluruh fraksi sepakat alokasi kursi 3-10 untuk DPR," kata Arwani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).
Sedangkan Partai Golkar tidak ikut angka 3,5 persen.
"PPP siap dan berharap jika titik temu kesepakatannya di 3,5 persen," kata Arwani," kata Arwani.
Selain RUU Pemilu, paripurna ini juga akan mengesahkan RUU tentang Pendidikan Tinggi dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial.
BACA JUGA:
- PAN Membela Diri Saat Penentuan RUU Pemilu
- Pengesahan RUU Pemilu Sisakan Bara dalam Sekam
- Pendekatan Wiranto Sebelum Pengambilan Keputusan RUU Pemilu
- NasDem Buka Peluang Kompromi Soal Ambang Batas Capres
- Polemik Wacana Menambah Kursi DPR
- Marzuki: Demokrat komitmen dengan parpol yang loyal
- Sistem proporsional terbuka pemilu rawan praktik koruptif