JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah melakui tarik ulur yang alot dengan pemerintah selama berbulan-bulan. Pengasahan RUU Pemilu ini diwarnai empat fraksi yang walk out dalam sidang paripurna ke-32 DPR RI yang berlangsung hingga dini hari ini.

Pansus RUU Pemilu telah melakukan rapat sebanyak 67 kali dan menyampaikan hasil kerja mereka di rapat paripurna. "Pansus telah pendalaman materi ke Jerman dan Meksiko," ujar Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, membacakan hasil kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

Hasilnya kerja Pansus menyisaka 5 isu krusial yang belum selesai dibahas. Lima isu tersebut adalah ambang batas pengajuan capres, ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.

Lukman lantas mengatakan lima isu krusial itu mesti dibawa ke paripurna untuk ditentukan. Lima isu dibagi menjadi sistem paket. Berikut paketnya:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

DPR memutuskan untuk memilih paket A yang diajukan pemerintah.

Sebelumnya pembahasan RUU yang memperdebatkan lima isu krusial dengan alot itu memutuskan akan melakukan voting untuk mengambil keputusan malam itu juga atau Senin.  Ternyata mayoritas anggota DPR mendukung untuk mengambil keputusan Kamis (20/6) malam. Kalah dalam voting, 4 fraksi (Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN) yang  tidak setuju dengan usulan pemerintah untuk menetapkan presidential threshold 20%,  memutuskan untuk walk out.

Dengan dipimpin oleh dua pimpinan sidang maka forum ini dinyatakan sah untuk menetapkan paket tersebut dimasukkan dalam RUU Pemilu," kata Setya Novanto selaku Ketua DPR RI, Jumat dini hari (20/7).

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo senang akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu dengan DPR. "Dengan disahkannya RUU ini pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum. Masalah isu krusial sudah sesuai dengan konstitusi, atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih," ujar Tjahjo.

TAK PUAS GUGAT UU PEMILU - Empat fraksi memutuskan tidak ikut dalam pengambilan keputusan, salah satunya Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan hal tersebut adalah realitas demokrasi Indonesia.

"Saya kira ini realitas demokrasi kita. Ada perbedaan sikap dan pandangan itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh Pansus, lebih dari 500 pasal yang telah dicapai. Hanya tinggal dua saja, tapi yang dua itu sangat substansial, yaitu presidential threshold dan metode konversi suara," ujar Fadli setelah walk out di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

Fadli mengatakan alasannya menolak menjadi bagian dari pengambilan keputusan karena menganggap presidential threshold melanggar konstitusi. Itu karena sudah dipakai pada Pemilihan Presiden 2014.

"Jadi kami bersama empat fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN) menolak ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT. Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada Pilpres 2014," kata Fadli.

Ia mengatakan Gerindra akan melakukan langkah-langkah hukum. "Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan langkah uji terhadap RUU ini di MK. Kita kan justru mengacu pada keputusan konstitusi sendiri," ucap Fadli.

"Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu, menurut para ketua konstitusi, baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK, kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT," sambung dia.

Menurutnya, keputusan RUU Pemilu malam ini adalah hasil yang dipaksakan oleh pemerintah. Fadli mengatakan di negara lain tidak ada yang memakai presidential threshold lebih dari 10 persen.

"Ya, tentu biar rakyat melihat bahwa sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20 persen. Tidak ada satu negara pun di dunia ini, bisa dicek yang memakai PT sampai 20 persen, pada umumnya di bawah 10 persen dan itu pun memakai pemilu yang tidak serentak. Apalagi memakai apa yang telah dipakai tahun 2014, tidak masuk akal," terang Fadli.

Ia memastikan tentu akan lakukan judicial review. Menurutnya, sudah cukup banyak juga pihak yang akan melakukan hal yang sama.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilahkan mereka yang tak puas mengajkan uji materi ke MK. "Berkaitan presidential threshold itu konstitusional, baik itu mencermati UUD 1945 atau 2 putusan MK. Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parpol yang tidak puas, silakan saja ada mekanisme lewat MK," ujar Tjahjo, Jumat (21/7).

Tjahjo memastikan pelaksanaan Pemilu tetap berjalan. Meskipun nantinya UU Pemilu di-JR (judicial review). "PKPU dan Bawaslu dasarnya adalah UU yang telah disahkan DPR pada paripurna tengah malam ini. PKPU dasarnya merujuk pasal-pasal dalam UU yang dibahas selama 9 bulan," kata dia.

"Dasar KPU membuat aturan ya UU," tambah Tjahjo.

Tjahjo menganggap UU ini konstitusional. "Pemerintah dalam ambil keputusan dasarnya konstitusional," ujar Tjahjo. (dtc)

BACA JUGA: