JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti tinggal menghitung hari. Badrodin akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016 namun hingga kini belum jelas juga siapa penggantinya karena Presiden Joko Widodo belum menyerahkan nama calon kapolri ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Bahkan santer terdengar kabar Presiden mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin. Nampaknya perlu ada aturan khusus mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri ini agar setiap kali terjadi pergantian Kapolri tidak menimbulkan gaduh.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai kegaduhan pergantian Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) lebih stabil dibandingkan pemilihan Kapolri di era sebelumnya. Ketika itu DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri namun ditolak Presiden Jokowi. Budi Gunawan saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ia mempraperadilankan KPK dan menang.

Fadli mengatakan dengan kondisi yang stabil ini seharusnya dimanfaatkan untuk regenerasi pimpinan di tubuh Polri. Opsi untuk memperpanjang masa jabatan kapolri dinilainya tidak tepat dalam situasi saat ini.

"Maka dengan kondisi yang stabil harus dipertimbangkan untuk regenerasi jabatan seterusnya di tubuh Polri," kata Fadli kepada gresnews.com, ditemui usai diskusi bertema: Susah Gampang Cari Calon Kapolri, di Jakarta, Sabtu (11/6).

Menurutnya tidak ada landasan hukum untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Hal itu tercantum dalam Pasal 11 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Kepolisian).

Dia menyebutkan, pasal dan ayat tersebut berbunyi calon Kapolri merupakan Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang karier.

"Kalau dalam UU hanya jelaskan pergantian Kapolri, bukan perpanjangan Kapolri. Aturan lain memang ada yang menyebut soal perpanjangan usia pensiun, jadi siapapun yang mau pensiun bisa saja diperpanjang, Tapi kalau calon Kapolri itu UU-nya pergantian Kapolri," jelasnya.

RENTAN POLITISASI - Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Andi Syafrani menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) soal sistem pemilihan Kapolri sehingga tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR. Menurutnya, bila melalui DPR sangat rentan terjadinya politisasi.

"Sampai saat ini belum ada aturan mendetail mekanisme pemilihan Kapolri sehingga hal ini menjadi celah adanya unsur politik pada setiap pemilihan Kapolri, katanya.

Menurutnya kerja institusi polisi tidak sama dengan Kejaksaan Agung sehingga harus dijauhkan dari politik. "Karena polisi kerjanya berdasarkan undang-undang," kata Andi

Dia mengatakan bila pemilihan calon Kapolri dipolitisasi akan berdampak dalam menjalankan tugasnya. Polri yang harusnya dapat menegakan hukum secara adil berpeluang ditunggangi kepentingan politik hingga tak lagi netral dalam bekerja.

Untuk itu, Presiden harus segera membuat Perpres secara teknis mengenai kewenangan dalam memilih Kapolri agar terlepas dari himpitan politik.

Tata cara pergantiannya telah diatur dalam Pasal 11 UU Kepolisian. Berikut tata caranya:
1. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.
3. Persetujuan atau penolakan oleh DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
4. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Calon yang diajukan oleh Presiden dianggap setuju oleh DPR.
5. Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
6. Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indinesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
7. Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
8. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

MENANTI PUTUSAN JOKOWI - Presiden Joko Widodo memastikan akan mengambil keputusan soal calon kapolri baru sebelum lebaran. Presiden Jokowi memang belum memutuskan soal opsi perpanjangan masa jabatan Badrodin atau memilih kapolri baru. Namu, keputusan ini akan diserahkan Jokowi ke Komisi III DPR sebelum masuk masa reses lebaran.

"Oh ya, nanti sebelum reses," kata Jokowi di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, Sabtu (11/6). Untuk diketahui, masa reses Lebaran Idul Fitri 2016 akan dimulai di minggu keempat bulan ini.

Juru Bicara Presiden Johan Budi sebelumnya menyebut Presiden Jokowi belum menerima nama-nama calon yang digodok Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Jokowi yang berulang kali ditanya soal calon kapolri belum pernah memberikan jawaban lugas.

"Belum sampai di meja saya dari Kompolnas. Sampai saat ini belum diputuskan," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa (7/6).

Jawaban yang sama diulang Jokowi ketika ditanya mengenai jumlah calon kapolri termasuk kriteria yang ditetapkan Jokowi untuk menyodorkan calon yang dipilih ke DPR. Kompolnas telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden. Kompolnas memastikan pengusulan nama itu terlepas dari kepentingan politik.

Sementara itu Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, saat Kompolnas membahas nama-nama calon Kapolri, tidak ada kelompok politik tertentu yang ikut campur alias melancarkan lobi-lobi. "Tidak ada yang seperti itu. Saya bisa pastikan," ujar Bekto ketika ditemui usai acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Bekto mengatakan Kompolnas memiliki semangat dan komitmen mendorong institusi Polri menjadi lebih profesional dan mandiri. Dari Kompolnas yang mandiri, akan berujung pada institusi yang bersih.

Dalam waktu dekat Presiden akan menentukan siapa pucuk pimpinan Polri. Apakah itu memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti atau nama baru, Bekto tidak mau berkomentar. "Siapapun yang dipilih Presiden, jangan sampai ada ribut," kata Bekto.  (dtc)

 

 

BACA JUGA: