JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bursa calon Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memanas, setelah pejabat saat ini, yaitu Komisaris Jenderal Anang Iskandar resmi memasuki masa pensiun. Anang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, resmi pensiun saat memasuki usia 58 tahun.

Usia itu dicapai Anang pada Rabu (18/5) kemarin. Di markas Bareskrim Polri sendiri, digelar sebuah pesta sederhana untuk merayakan ulang tahun Anang. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu juga sudah memberi sinyal pamit dari korps bhayangkara yang telah membesarkan namanya itu.

Anang terbilang sukses dalam masa singkat kepemimpinannya, cukup banyak kasus yang diungkap. Mulai dari korupsi dan pencucian uang, kejahatan dunia maya, perdagangan satwa liar, narkoba, dan mengawal pembangunan proyek nasional sampai ke optimalisasi pajak ke pedesaan.

"Pencapaian itu hadir karena kerja anak buah saya, tanpa mereka pastinya saya tidak bisa berbuat apa-apa," tutur dia. Anang dikenal dekat dengan anak buahnya. Dia juga mudah dicapai wartawan, artinya mudah dikonfirmasi.

Terakhir, dia berpesan ke anak buahnya agar membantu Kabareskrim yang baru yang akan menggantikan dirinya. Pengganti Anang memang tengah digodok di Wanjakti.

"Memberikan keteladanan, melayani anak buah, menjadi konsultan yang solutif bagi anak buah, menjadi quality insurance dan antikorupsi. Jangan sampai kepercayaan yang sudah diserahkan masyarakat terpatahkan sehingga mengakibatkan tidak bisa pulang," tuturnya.

Usai pesta tersebut, nama-nama calon pengganti Anang pun mulain bermunculan. Hingga kini Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) masih bersidang.

Nama-nama masih digodok, dan diperkirakan akhir bulan ini sudah keluar. Ada sejumlah nama yang diprediksi akan duduk di kursi Kabareskrim. Ada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 86 ini dikenal memiliki kecakapan dan kemampuan.

Kemudian ada Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf. Nama Anas, lulusan Akpol 84 ini juga digadang-gadang sebagai kandidat kuat. Anas pernah menjadi Kapolda Jatim dan Wakabareskrim.

Kemudian ada Kapolda Kaltim Irjen Safarudin, yang juga disebut memiliki kans sebagai Kabareskrim. Safarudin merupakan Akpol ´84.

Kemudian nama terakhir yang juga disebut-sebut juga menjadi calon menjadi Kabareskrim yakni Komjen Tito Karnavian, Akpol ´87. Tito dikenal memiliki keahlian reserse dan juga menguasai penanganan terorisme. Tito kini duduk sebagai Kepala BNPT.

Posisi Kabareskrim di tubuh Polri memang memiliki nilai strategis tinggi lantaran, badan reserse kriminal merupakan jantung dari lembaga kepolisian itu sendiri. Karena itu, perwira tinggi yang menjabat memang harus yang benar-benar cakap dan profesional.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai banyak calon jenderal bintang dua dan tiga punya peluang untuk menggantikan posisi Anang. "Tapi untuk jabatan Kabareskrim selain diusulkan Wanjakti Polri tentu harus disetujui presiden," kata Edi.

Dia menilai, tak sembarang perwira tinggi bisa menduduki posisi ini karena ke depan ada sejumlah pekerjaan rumah dan prioritas yang harus diperbaiki. Kabareskrim yang baru diminta dapat meningkatkan citra dan kepercayaan Polri di mata masyarakat.

"Kabareskrim yang bisa membawa perubahan bagi seluruh jajaran reserse dalam Polri. Harus diingat, kepercayaan masyarakat terhadap reserse Polri masih belum sepenuhnya baik," ujarnya.

Edi memaparkan, ada ribuan pengaduan yang masuk Kompolnas dan Mabes Polri setiap tahunnya. Hampir 85 persen diantaranya merupakan pengaduan masalah pelayanan reserse.

"Kita mengharapkan pelayanan reserse semakin baik. Tekan angka penyimpangan. Penyalahgunaan wewenang. Reserse terlibat narkoba. Reserse yang berpihak dan sebagainya," urainya.

Jika hal itu bisa diubah oleh Kabareskrim yang baru, lanjut Edi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin baik.

KANDIDAT KAPOLRI - Selain memiliki nilai strategis sebagai pusat dari kepolisian negara, posisi kabareskrim juga dinilai strategis di tengah wacana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Seperti diketahui, pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga akan masuk usia pensiun.

Sempat muncul wacana perpanjangan masa jabatan kapolri, namun banyak kalangan menilai, perpanjangan itu tak dimungkinkan karena melanggar UU. Dengan demikian besar kemungkinan pertarungan menuju kursi kabareskrim juga bisa menjadi batu loncatan menuju kursi nomor satu di korps bhayangkara.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane lewat siaran persnya mengatakan, calon kabareskrim yang bakal menggantikan Anang, bisa menjadi kuda hitam dalam bursa penjaringan calon kapolri.

Neta menilai, posisi Kabareskrim akan menjadi panas dan penting, karena kemungkinan besar pemerintah tak akan memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Saat ini untuk bursa kapolri sendiri sudah memanas.

Beberapa perwira tinggi bintang tiga otomatis masuk bursa seperti Wakapolri Komjen Budi Gunawan (Akpol 83), Inspektur Pengawas Umum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 82), Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno (Akpol 84), Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Syafruddin (Akpol 85).

Kemudian ada juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Akpol 84), dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius (85). Terakhir adalah Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian (Akpol 87).

Diantara nama-nama itu, yang paling senior adalah Dwi Priyatno dan Budi Gunawan. Secara usia, keduanya sudah berusia 56 tahun dan masih memiliki masa jabatan selama 2 tahun ke depan. Di level berikutnya ada nama Budi Waseso dan Putut Eko Bayuseno yang lulusan Akpol 84 yang masih memiliki masa dinas aktif antara 3-4 tahun.

Sementara untuk Komjen Tito Karnavian, meski merupakan perwira tinggi yang cemerlang, namun dinilai masih terlalu muda untuk menjadi pucuk pimpinan tertinggi Polri. Nah, dalam konteks inilah, nama perwira bintang dua yang masuk radar untuk menjadi kabareskrim, bisa menyodok ke depan untuk juga bertarung dalam bursa calon kapolri.

Apalagi ada beberapa perwira tinggi bintang dua senior yang juga dinilai layak menjadi kabareskrim. Diantaranya adalah Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf (Akpol 84) dan Irjen Safaruddin rekan seangkatan Anas yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

TAK DIPERPANJANG - Kemungkinan tidak diperpanjangnya masa jabatan Badrodin memang terlihat dari sikap beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menentang wacana itu. Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, wacana perpanjangan jabatan kapolri sangat tidak elegan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam Pasal 30 UU Kepolisian Negara, memang disebutkan masa kerja anggota kepolisian memang bisa diperpanjang menjadi 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Namun makna keahlian khusus ini seperti dijabarkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 1 Tahun 2003, adalah keahlian tertentu seperti di bidang forensik, penjinak bom dan lain-lain keahlian profesional.

Sementara, posisi kapolri dinilai bukan sebuah keahlian khusus, sehingga menurut Sudding, perpanjangan jabatan Badrodin Haiti tidak memenuhi syarat tersebut. "Tempat yang khusus itu yang sesuai dengan keahliannya, sedangkan Kapolri itu tidak membutuhkan keahlian," ujarnya, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/5).

Perpanjangan masa jabatan kapolri, kata Sudding, juga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian. Mengingat, dalam pasal itu disebutkan calon kapolri adalah perwira tinggi kepolisian negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Menurutnya, jika pemerintah ngotot ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, keluarnya Perppu juga tak mudah karena harus mendapatkan persetujuan DPR.

Selain itu, aturan itu juga harus memenuhi kepentingan umum dan kegentingan yang memaksa. "Jangan kemudian mereduksi suatu aturan yang tidak pada tempatnya," ujar Sudding.

di UU No 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Kemudian, Pasal 30 Ayat (2) menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Senada dengan Suding, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penerbitan Perppu terkait perpanjangan masa jabatan kapolri, akan membuat Jokowi dihujani kritik dari masyarakat. Alasannya, Perppu dalam aturannya harus diterbitkan hanya dalam kondisi yang mendesak sehingga diperlukan payung hukum yang bersifat cepat. "Perpanjangan jabatan Kapolri ini bukan suatu yang mendesak," kata Nasir.

Akan tetapi jika pemerintah tetap menerbitkan Perppu, Nasir menyatakan Perppu tersebut sebaiknya tidak hanya mengakomodasi tentang masa aktif polisi. Tetapi juga mencantumkan Pasal-pasal dalam Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang perlu direvisi sehingga akan mengurangi kritik yang diberikan. (dtc)

BACA JUGA: