JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlabuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggugat sekondannya di PKS lantaran telah memecat dirinya dari semua jenjang keanggotaan melalui SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tanpa alasan yang jelas. 

Kuasa hukum tergugat, Zainudin Paru, menyatakan siap meladeni gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (27/4). Zainudin meyakini apa yang diputuskan Dewan Tahkim PKS merupakan keputusan yang tepat terkait dengan pemecatan Fahri dari PKS.

"Intinya kami sudah siap. Bagaimana dari awal kami sampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri terkait gugatan beliau kami sudah siap," ujar Zainudin di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Ketua majelis hakim Made Sutrisna dalam persidangan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Penggugat dan tergugat sepakat menunjuk hakim Baktar Djubri menjadi juru runding yang diajukan oleh hakim ketua.

"Kami ikuti mekanisme hukum acara. Akan kami dengar, rekam, dan catat. Saya selaku kuasa hukum PKS nanti akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini," kata Zainudin.

Adapun yang menjadi Tergugat I dalam gugatan yang diajukan Fahri itu adalah Presiden DPP PKS cq Sohibul Iman Presiden Partai PKS. Tergugat II Muhammad Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Sohibul Iman, Abdi Suamithi selaku ketua dan anggota majelis tahkim. Sedangkan Tergugat III adalah Abdul Muis Saadih, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Terbitnya SK pemecatan Fahri, menurut kuasa hukum PKS, sesuai dengan mekanisme partai seperti yang dijelaskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS. Menurutnya sanksi berupa pemecatan terhadap Fahri merupakan keputusan tepat dari DPP PKS.

Namun dia tetap menghormati proses hukum yang ditempuh Fahri menyikapi SK itu dengan menggugat secara perdata. "Kalau tidak sesuai (AD/ART) tidak ada sidang hari ini. Tetap sesuai," jawab Zainudin saat ditanya wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ketika ditanya kemungkinan kembalinya Fahri ke PKS lantaran anjuran mediasi dari hakim, kuasa hukum PKS tak dapat memastikan hal tersebut. "Saya tidak mendahului apa yang belum saya ketahui, tidak mendahului apa yang bukan kewenangan saya, ‎tapi akan saya catat apa yang disampaikan Pak Fahri maupun kuasa hukumnya nanti disampaikan ke PKS," kata Zainudin.


FAHRI INGIN KEMBALI LAGI KE PKS - Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah, menyatakan SK pemecatan Fahri masih meninggalkan persoalan yang sepenuhnya belum bisa diselesaikan dalam internal partai. Atas dasar itu, Fahri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan untuk memperoleh keadilan.

"Karena tak tersedia mekanisme di internal partai setelah amar putusan majelis tahkim, makanya kami gugat ke PN Jakarta Selatan," ujar Mujahid.

Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum. "Kami meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujarnya.

Meskipun begitu, Mujahid tidak menutup kemungkinan untuk terdapat kesamaan dalam sidang mediasi seperti yang dianjurkan hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Mujahid, bisa saja kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengkata didapatkan dalam proses mediasi tersebut. "Jadi sebetulnya semangat Pak Fahri selain mengajukan gugatan dalam rangka mengajak berdamai," katanya.

Lebih jauh Mujahid menyampaikan kliennya selalu membuka peluang untuk terjadinya perdamaian sehingga tak perlu sampai pada persidangan. Fahri, kata Mujahid, pada dasarnya masih mengharapkan bisa kembali bersama-sama dengan rekannya di PKS.

"Dia ingin sekali bersama dengan jamaahnya mewujudkan misi visi partai. Maka tidak ada keraguan mengatakan Pak Fahri akan bersama dengan PKS," ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan mediasi berikutnya kuasa hukum Fahri berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk menjalankan mediasi. Kehadiran Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, serta Surahman Hidayat, menurut Mujahid, bisa membantu memecahkan persoalan tersebut.

"Mereka ini kan bukan orang yang tak saling mengenal, mereka sahabat baik, kenal baik. Tentu kalau mereka bertemu dalam meja mediasi diharapkan mereka bisa menyelesaikan dengan baik. Kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak," pungkas Mujahid.

ALASAN PEMECATAN - Fahri dipecat dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar disiplin. Majelis Tahkim PKS telah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), yaitu memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS.

PKS menerbitkan penjelasan tentang pelanggaran disiplin partai yang dilakukan Fahri Hamzah pada Senin (4/4/2016). Keterangan tertulis di laman PKS ini menjelaskan dosa Fahri sehingga didepak dari partai berlogo bulan sabit kembar mengapit kapas itu.

Fahri dianggap sering membuat pernyataan kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan partai. Pernyataan Fahri antara lain menyebut rada-rada bloon untuk para anggota DPR. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan Fahri dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Pernyataan lain adalah mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan KPK. Fahri juga dianggap pasang badan untuk tujuh proyek DPR meski bukan merupakan arahan pimpinan partai. PKS juga mencatat polah lain Fahri yang dianggap tak sesuai dengan kebijakan partai.

Misalnya, Fahri beranggapan kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR kurang, padahal Fraksi PKS secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR.

Dalam soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahri pun berseberangan pendapat dengan beberapa kolega separtainya. Laporan tertulis PKS menyebutkan bahwa Fahri mencap pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Pada saat yang sama Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

Atas berbagai kontroversi itu, Ketua Majelis Syuro memanggil Fahri di ruang Fraksi untuk menyampaikan penilaian Pimpinan Partai dan kebijakan partai pada 23 Oktober 2015. Ketua Majelis Syuro menyatakan sikap Fahri tidak sesuai dengan arahan partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada pimpinan partai.

Untuk itu, pimpinan PKS memandang penugasan Fahri di posisi Wakil Ketua DPR perlu ditinjau. Walau demikian, Ketua Majelis Syuro tetap memandang Fahri sebagai anggota/kader potensial PKS yang harus dioptimalkan perannya, sehingga akan ditugaskan pada posisi lain di DPR.

Fahri menyatakan siap mundur ketika masa reses pada Desember 2015. Ketua Majelis Syuro meyambut baik Fahri yang bersedia mundur sebagai Wakil Ketua DPR pada Desember 2015. Ternyata ternyata pola komunikasi publik Fahri tidak berubah.

Seusai pertemuan itu, Fahri kembali menjadi sorotan dalam kasus Freeport. Fahri termasuk "bintang" yang membela Ketua DPR, Setya Novanto. Pimpinan PKS menganggap Fahri menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai. Fahri melontarkan pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD.

Pada 1 Desember 2015, Ketua Majelis Syuro memanggil Fahri ke kantor PKS untuk menanyakan perkembangan proses pengunduran diri Fahri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Di luar dugaan, Fahri menyatakan bahwa berpikir ulang untuk mundur, karena, menurutnya, pengunduran diri itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR sehingga PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR.

Dewan pimpinan membahas sikap Fahri dan memutuskan melimpahkan persoalan ke BPDO pada 16 Desember 2015. Rapat badan itu memutuskan kasus Fahri berlanjut ke Majelis Qadha, seperti pengadilan. Fahri pun terus berkicau melalui akun media sosialnya. Sejumlah media menyebutnya Fahri melawan partai sendiri.

Majelis, pada sidang 29 Januari 2016, memutuskan Fahri terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai dengan kategori berat; Majelis mengabulkan tuntutan BPDO berupa pemberhentian keanggotan Fahri sebagai anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan Partai.

"Majelis Tahkim menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 pada 11 Maret 2016."

BACA JUGA: